Berita Tangerang

Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Tak Mendasar, Ini Kata Pemkab Tangerang

Isu korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa di Kabupaten Tangerang berlanjut. Setelah ditangani Kejari Tangerang, Pemkab Tangerang akhirnya buka suara.

|
Editor: Valentino Verry
istimewa
Petugas RSUD Tigaraksa sedang melayani pasien. Keberadaan rumah sakit itu menimbulkan polemik, karena ada dugaan pengadaan lahan sarat korupsi. Namun, hal itu dibantah Pemkab Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membantah adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini.

"Tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 Ha yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp 700.000 per meter, karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian team indenpenden KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp 1,1 juta sampai Rp 1,3 jt per meter," ucap Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman & Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Diduga Terjadi Korupsi, Ini Kronologinya

Menurut Dadan, dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.

"Dalam giat itu tim pengadaan tanah (OPD terkait, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang) juga ikut mendampingi," ucapnya.

"Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan," tambahnya.

Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi iru juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan Kegiatan Pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos- Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul - Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp 1,140 juta hingga Rp 1,230 juta per meter nya, bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas Rp 2 juta per meter perseginya.

Baca juga: Pembangunan Tahap Awal RSUD Tigaraksa Dilakukan pada Oktober 2022 dengan Biaya Sebesar Rp 46 Miliar

Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemkab kemudian dibeli lagi.

"Mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS," katanya.

"Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan tanah milik PT PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU, melainkan Tanah non PSU yaitu (SHGB 7 dan SHGB 4) dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa, sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah (SHM dan AJB)," katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved