Pembunuhan
Konten YouTube Dedi Mulyadi Jadi Barang Bukti Keterangan Palsu Ketua RT Kasus Vina Cirebon
konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dijadikan barang bukti terkait dengan kesaksian palsu Ketua RT Pasren dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon
Dalam laporannya, Pasren dituding telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang pernyataan sumpah palsu dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Keluarga Terpidana Kasus Vina, Rully Panggabean, Selasa (25/6/2024).
"LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya, yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah," kata Roely.
Pasren merupakan Ketua RT02/RW10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon saat kejadian kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Roley menilai, Pasren telah memberikan keterangan palsu yang membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadir Saputra, dan Sudirman, terseret dalam kasus pembunuhan Vina.
Sebab di saat kejadian, Roely mengklaim, mereka tengah menginap di kediaman Pasren.
Baca juga: Kompolnas Datangi Polda Jabar Supervisi dan Merespon soal Dugaan Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon
Namun, Pasren tak mengakuinya saat memberikan keterangan ke polisi dan di persidangan.
Pasren dinilai berbohong saat memberikan kesaksian.
"Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, danketerangan yang kita dapat dari tetangganya," ujar Rully.
"Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya," ungkap Rully.
Selain itu, Pasren belakangan mengaku diminta oleh keluarga terpidana untuk merubah keterangannya.
Padahal, menurut Rully, hal ini sama sekali tidak benar.
"Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan," ujarnya.
Sebelumnya keluarga terpidana juga sempat mengungkapkan keterangan palsu yang diberikan Pasren, kepada Dedi Mulyadi.
Mereka menyebut, para terpidana tidur di rumah Abdul Pasren bersama anak Abdul Pasren yang bernama Kahfi pada saat peristiwa berdarah itu terjadi.
“Yakin saya, Pak. Kami tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” kata salah satu saksi, Teguh, Minggu (23/6/2024).
Baca juga: Reza Indragiri Ungkap Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi Kematian Vina dan Eky
Kakak terpidana Supryanto, Amina juga membantah kesaksian Pasren yang menyebut keluarga memintanya berbohong.
Menurut Amina, saat itu ia bersama empat keluarga terpidana lain mendatangi rumah Pasren untuk memintanya memberi keterangan jujur.
“Pak, kami dari keluarga mohon Bapak jujur saja bahwa anak-anak tidur di sini, karena memang tidur di sini, tolong jujur,” kata Amina menirukan ucapannya saat bertemu Pasren pada 2016 silam.
Dedi Mulyadi
kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
channel Youtube
konten You Tube
Ketua RT Abdul Pasren
pembunuhan Vina
YouTube
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Terbilang Rapi, Libatkan Tim IT Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Drama Penangkapan di PIK 2: Ken, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Kerap Pakai Wig |
![]() |
---|
Dugaan Oknum Tertentu Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Dwi Hartono Diduga Dalang Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Diketahui Kuliah S2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.