PPDB
Jangan Lupa Lapor Diri PPDB Jakarta 2024, Ini Syarat yang Wajib Dibawa
Bagi calon peserta didik baru (CPBD) yang sudah diterima sekolah lewat jalur zonasi untuk SMP dan SMA, serta jalur tahap 2 SD, segera lapor diri.
Penting untuk diketahui, jika jadwal dari lapor diri berbeda-beda pada setiap jalur pendaftaran.
Pastikan kamu dapat memeriksa jadwal yang berlaku, untuk dari jalur pendaftaran yang sudah kamu ikuti, supaya tidak akan melewatkan waktu yang telah ditentukan.
Syarat Lapor Diri
Di bawah ini adalah beberapa persyaratan yang harus dapat dipenuhi oleh peserta yang akan melakukan proses lapor diri:
- Lampirkan SKL (Surat Keterangan Lulus) dari jenjang sekolah yang sebelumnya.
- Lampirkan fotocopy KK (Kartu Keluarga) yang telah dilegalisir oleh pihak petugas yang berwenang.
- Fotocopy Akte Kelahiran yang telah dilegalisir oleh pihak petugas yang berwenang.
- KTP dari orang tua/wali.
- Fotocopy Legalisir IJAZAH untuk peserta didik lulusan di bawah dari tahun 2024.
- Fotocopy Legalisir SHUN untuk peserta didik lulusan di bawah dari tahun 2024.
- Surat Keterangan Sehat dari pihak Puskesmas ataupun dokter.
- Pas foto berukuran 3×4 serta 2×3, yang warna latar belakangnya biru, dengan masing-masing sebanyak 6 lembar.
- Usia maksimal dari calon peserta didik harus tepat dengan jenjang dari pendidikan masing-masing per tanggal 1 Juli 2024, yang dapat dibuktikan dengan akte kelahiran.
- Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dari pihak sekolah asal.
Berkas yang Dibawa Ketika Lapor Diri
| Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta, Komisi E Desak Disdik Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta |
|
|---|
| Siswa dan Orangtua Kecewa pada PPDB SMP, SMA dan SMK, 419.814 yang Daftar, Hanya 31 Persen Diterima |
|
|---|
| Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Tidak Batasi Anak-anak dari Daerah Lain Sekolah di Jakarta |
|
|---|
| Fenomena Orangtua Titip Anak Sekolah di Jakarta, Heru Minta Bodetabek Bangun Sekolah Berkualitas |
|
|---|
| PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Tanpa Kendala, Saepulloh Apresiasi Kinerja Panitia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Cara-Lapor-Diri-di-PPDB-Jakarta-2024-untuk-SD-SMP-SMA67.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.