PPDB

Sigit Kaget KTP Jakarta Terblokir, Putrinya Terancam Gagal Daftar PPDB Jalur Zonasi

Sigit gusar baru tahu kalau kartu keluarga dan KTP sudah tidak terdaftar sebagai penduduk Jakarta, jadi tidak bisa daftarkan anak di PPDB

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Orangtua calon siswa mendatangi posko PPDB Sudin Pendidikan wilayah 2 Jakarta Barat karena terkendala saat daftar jalur zonasi 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Raut wajah Sigit (38) dan istrinya nampak gusar kala mendengarkan arahan dari petugas penerimaan peserta didik baru (PPDB) di posko Sudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat, Rabu (26/6/2024).

Bagaimana tidak, ia baru saja mengetahui informasi bahwa kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya, sudah tidak lagi terdaftar sebagai warga Jakarta.

Hal itu tentu saja menjadi kendala utama yang membuat putrinya tak kunjung mendapat verifikasi akun pendaftaran PPDB jalur zonasi.

Pasalnya, meski KTP dan KK-nya berdomisili di Kebon Jeruk, rupanya Sigit dan istrinya terkena pemadanan data kependudukan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

Ya, Sigit pernah meninggalkan Jakarta dalam jangka waktu yang lama ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Heru Budi Klaim Sudah Nonaktifkan 213.831 KTP Warganya, Jumlahnya Akan Terus Bertambah

Namun baru tahun ini saat putrinya hendak naik jenjang ke SMA, dia pindah lagi ke Jakarta.

"Ini kan saya buat pengajuan pra pendaftaran, yang tadi trouble (masalah) di akta kelahiran sama KTP masih ke blok di kependudukan," kata Sigit saat ditemui di SMAN 78 Jakarta, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

"Ini harus ke kelurahan dulu. Enggak tahunya KTP ke blok. Saya kan sempat pindah lokasi ke bekasi, tapi KTP masih Jakarta Barat," imbuh dia.

Kendati demikian, pihak operator juga tak dapat membantu Sigit lantaran akunnya tertolak sistem.

Di samping itu, Sigit harus bersjuang mengurusi berkas-berkas kepindahannya apabila sang anak tetap ingin menempuh jalur zonasi.

"Ini mau diusahain dulu lah, semoga bisa. Niatnya mai ke SMAN 57 Jakarta, itu enggak jauh di samping rumah," ungkap Sigit.

Baca juga: Disdik DKI Jakarta Terapkan Sistem Zonasi Prioritas 1, 2 dan 3 Dalam PPDB 2024, Ini Penjelasannya

Meski demikian, pria berambut gondrong itu mengaku akan menempuh zonasi tahap II apabila hari ini tak selesai mengurusinya.

Sebelumnya diberitakan, hari terakhir pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi 2024, posko PPDB Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat di SMAN 78 Jakarta, masih didatangi sejumlah orang tua siswa.

Pantauan Warta Kota di lokasi, para orang tua itu datang sejak pagi hari mulai pukul 08.00 WIB untuk berkonsultasi dengan operator, terkait akun putra putrinya. 

Nampak raut wajah mereka sedikit gusar di tengah fokusnya tatkala mendengar arahan dari petugas. 

Pasalnya, PPDB zonasi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan ditutup siang ini sekira pukul 14.00 WIB. 

Meski sebenarnya pendaftaran dilakukan secara online, namun dalam tiga hari pembukaan pendaftaran, petugas di Posko PPDB Sudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat, menerima banyak orang tua yang datang secara langsung.

Kebanyakan dari mereka, terkendala terkait jarak rumahnya atau kartu keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan domisili saat ini.

Hal itu sebagaimana diungkap oleh Arif Budianto selaku operator posko PPDB Sudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat saat ditemui di SMAN 78 Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Menurutnya, meski ada banyak orang tua siswa yang datang ke posko, namun kondisi posko sangat kondusif tanpa ada protes dari mereka yang jarak rumahnya tertolak sistem.

"Karena sudah pada tau kan track (alur) zonasi pemilihannya dari RT, RW sampai kelurahan, mungkin ada yang warganya baru pindah, jadi mereka istilahnya belum paham zonasi itu," jelas Arif.

Baca juga: Tuding Ada Kecurangan di Proses PPDB, Ratusan Massa Gelar Demonstrasi di Depan SMAN 4 Depok

"Jadi mereka masih masuk ke KK yang lama soalnya beda kelurahan atau beda RT, jadi mungkin keluhannya itu dari warga," imbuhnya.

Arif menyebut, sistem zonasi di Jakarta berbeda dengan wilayah yang diukur berdasarkan meter. 

Di mana, pemetaan zonanya didasarkan pada kedekatan sekolah dengan lingkup RT dan RW yang mereka tinggali.

Termasuk zona 1 adalah mereka yang tinggal satu RT atau RW dengan titik sekolah. 

Zona 2 adalah mereka yang berbeda RW dengan sekolah namun masih beririsan.

Zona 3 adalah mereka yang rumahnya terpaut lebih jauh di luar irisan RT RW dengan sekolah yang dituju. Biasanya, berbeda kelurahan atau kecamatan.

"(Zona 3) misal dari Kebon Jeruk, irisannya Kembangan atau dari Grogol, irisannya Palmerah," jelas Arif. (m40)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved