Jumat, 1 Mei 2026

PPDB

Setiap Hari Dinas Pendidikan Terima Ratusan Keluhan PPDB Jakarta 2024

Tidak sedikit orangtua CPDB 2024 yang mendatangi Dinas Pendidikan untuk melaporkan masalah PPDB Jakarta

Tayang:
Wartakotalive/Miftahul Munir
Suasana Dinas Pendidikan menerima aneka keluhan orangtua berkaitan dengan sistem PPDB Jakarta, Rabu (26/6/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Dinas Pendidikan DKI setiap hari menerima ratusan keluhan dari orangtua yang ingin daftarkan anaknya sekolah melalui jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.

Dari pantauan Wartakotalive.com di lokasi, para orangtua ramai di lantai 5 gedung Dinas Pendidikan DKI, Rabu (26/6/2024).

Mereka duduk di kursi yang telah disediakan menunggu antrean nomornya dipanggil untuk dilayani petugas.

Para petugas Dinas Pendidikan DKI di mejanya masing-masing sibuk melayani keluhan orangtua.

Ferra Febrina mengatakan, dirinya sebagai penerima tamu di lantai 5 Dinas Pendidikan DKI mencatat orangtua yang datang setiap hari mencapai 150 orang lebih.

"Kalau Sabtu karena kami setengah hari, melayani orangtua sekira 20 sampai 30 orang. Tapi kalau hari biasa mencapai 150 sampai 180 orang," katanya, Rabu.

Baca juga: Banyak Komplain Zonasi di Posko PPDB di SMAN 78 Jakarta, Panitia Sebut Tidak Ada Koordinasi RT RW

Ferra melanjutkan, keluhan para orangtua adalah nomor pra pendaftaran yang belum terverifikasi oleh sistem PPDB.

Selain itu, keluhan lainnya adalah masalah sistem zonasi di mana sekolahan dekat dengan rumah tapi calon siswa tidak diterima.

Keluhan terakhir adalah masalah batas maksimal usia siswa yang dinilai oleh orangtua sangat tidak masuk akal.

"Terus ada juga keluhan dokumen yang belum terupload secara online," tegasnya.

Ferra menambahkan, keluhan lainnya orangtua datang ke Dinas Pendidikan adalah masalah domisili dan numpang kartu keluarga (KK).

Baca juga: Hari ini Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMP dan SMA Ditutup Pukul 14.00

Kemudian, ada juga masalah perpindahan tugas orangtua (PTO) yang tidak dilampirkan saat daftar PPDB.

"Misalkan tugasnya di Jakarta, tapi alamat tinggalnya masih di Aceh dan daerah lainnya," tuturnya.

Menurutnya, PTO yang tidak sesuai karena bekerja sebagai anggota TNI, Polri maupun ASN lainnya.

"Keluhan usia juga banyak yang ngeluh karena kalau lebih atau kurang umurnya bisa kegeser," imbuhnya. 

PPDB Sulitkan orangtua 

Komisi E DPRD menyarankan pada Dinas Pendidikan tentang adanya orang tua yang gagal memasukkan anaknya ke SMA Negeri lewat jalur zonasi PPDB Jakarta akibat usia menjadi salah satu penentu.

Pengawas dari pemerintah daerah itu berharap, dinas bisa mempertimbangkan dan mengikuti sarannya agar dunia pendidikan bisa dirasakan semua anak, termasuk dari keluarga pra sejahtera yang memang membutuhkan pendidikan gratis.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, pertama Dinas Pendidikan perlu memperbaiki jalur zonasi PPDB agar lebih merata dan mengayomi masyarakat yang bersinggungan langsung dengan sekolah-sekolah di lingkungannya.

Kedua, menyediakan informasi yang lebih jelas dan transparan tentang kriteria seleksi dan bagaimana proses seleksi dilakukan.

"Hal ini dapat membantu orang tua memahami dan menerima keputusan dengan lebih baik," ujar Elva pada Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Hari ini Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMP dan SMA Ditutup Pukul 14.00

Selain itu, kata dia, pemerintah harus menyediakan lebih banyak sekolah negeri di area yang padat penduduk dan kawasan yang ekstrem terhadap daya tampung calon peserta didik baru (CPDB).

Dengan begitu, semua anak mendapatkan akses pendidikan yang setara.

"Penambahan jumlah sekolah negeri di tingkat SMP dan SMA adalah langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan daya tampung dan jumlah CPDB," katanya.

Menurut dia, permasalahan mendasar yang perlu diperhatikan adalah jumlah sekolah negeri di tingkat SMP dan SMA di Jakarta yang masih kurang memadai dibandingkan dengan jumlah CPDB.

Berdasarkan data terbaru, pendaftaran CPDB di tingkat SMP pada tahun 2023 mencapai 149.530, sedangkan daya tampung hanya sekitar 47,81 persen.

"Kemudian untuk SMA dan SMK hanya sekitar 33 persen. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun zonasi diterapkan, banyak CPDB yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri karena keterbatasan kapasitas," jelas Elva.

Kata dia, kebijakan jalur zonasi yang menggunakan usia sebagai salah satu kriteria seleksi, memang bertujuan untuk memastikan bahwa prioritas diberikan kepada siswa yang lebih tua agar mereka tidak tertinggal dalam pendidikan.

Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan bagi orang tua dan CPDB yang merasa bahwa kedekatan geografis seharusnya menjadi faktor penentu utama.

Baca juga: Penentuan Usia di PPDB Jakarta 2024 Jalan Terakhir untuk Lolos Dalam Jalur Zonasi

"Penggunaan usia sebagai kriteria seleksi dalam jalur zonasi dapat dianggap kurang adil bagi beberapa keluarga, terutama jika anak yang lebih muda yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah tidak diterima karena usianya," ungkap dia.

Elva juga menanggapi adanya warga dari Slipi, Jakarta Barat bernama Yeni yang gagal memasukkan anaknya ke SMAN 78 dan SMAN 16 lewat jalur zonasi.

Meski jarak rumahnya diklaim cukup dekat, tapi dia gagal lantaran usia anaknya lebih muda yakni 16 tahun sedangkan yang diterima kebanyakan usia 17 tahun.

"Dari perspektif warga seperti Ibu Yeni yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah namun anaknya tidak diterima karena usia, kebijakan ini bisa dianggap tidak fair.

Kriteria utama dalam jalur zonasi seharusnya adalah kedekatan geografis, mengingat tujuan dari sistem zonasi adalah untuk mendekatkan anak ke sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka," jelasnya.

"Penggunaan usia sebagai kriteria tambahan dapat merusak esensi dari kebijakan zonasi itu sendiri, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga yang merasa telah memenuhi syarat utama berdasarkan jarak rumah mereka ke sekolah," lanjutnya.

Diketahui, Dinas Pendidikan DKI telah menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Sistem zonasi diungkapkan Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Aid Sasmita terbagi menjadi tiga prioritas.

Di antaranya zonasi prioritas pertama yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

Zonasi prioritas kedua yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

Lalu zonasi prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah, yaitu zona prioritas, usia dari yang tertua ke yang termuda, urutan pilihan sekolah.

Dalam hal kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Jakarta 2024 tahap 2

"Untuk sekolahnya itu sesuai zona yang ditetapkan oleh SK Kepala Dinas Pendidikan DKI," katanya saat dihubungi Warta Kota pada Selasa (25/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI masih membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024, Selasa (25/6/2024).

Saat ini sistem PPDB tengah menerima siswa jalur zonasi dan usai calon peserta didik menentukan diterima atau tidaknya.

Salah satu orang tua peserta didik bernama Yeni warga Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat mengaku kecewa dengan sistem PPDB 2024.

Sebab, anaknya yang ingin masuk ke jenjang SMA di Jakarta Barat harus terkendala dengan usia.

"Kalau nilai mah sudah enggak jadi prioritas ya karena sekarang kan zonasi, nah anak saya tuh mau daftar ke SMAN 78 atau SMAN 16, tapi kendala sama usia," katanya, Selasa (25/6/2024). (m26/faf)

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved