Pencabulan

Modus Pencabulan Predator Anak di Bekasi Utara, Pelaku Kerap Ajak Korban Bermain Bola

AKBP Muhammad Firdaus mengatakan FP kerap beraksi dengan mengajak para korban yang berjenis kelamin laki-laki untuk bermain bola

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI UTARA - Modus tersangka pria berinisial FP (24) dalam perkara pencabulan terhadap para korban berusia di bawah umur terungkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan FP kerap beraksi dengan mengajak para korban yang berjenis kelamin laki-laki untuk bermain bola di sebuah lapangan kawasan Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.

“Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tsb atau pun ketika lapangan tidak adaa toilet, dia melakukan di pinggir lapangan,” kata Firdaus, Selasa (25/6/2024).

Firdaus menjelaskan ketika melakukan pencabulan, FP selalu merekam aksi bejatnya tersebut melalui ponsel pribadinya.

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah video yang terdapat di ponsel pribadi FP ketika dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Predator Anak di Bekasi Utara Terancam Pidana 15 Tahun Penjara, Korbannya Tujuh Orang

Namun pihak kepolisian masih mendalami tujuan FP merekam aksi tersebut, apakah untuk konsumsi pribadi atau dijual ke internet.

“Ya ada benerapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak, tujuannya masih kami dalami,” jelasnya.

Sebelumnya, FP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait perkara pencabulan terhadap para korban berusia di bawah umur.

Firdaus menyampaikan atas perbuatannya itu, FP terancam bui hingga 15 tahun penjara.

“Terhadap tersangka FP disangkakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun,” ucapnya.

Firdaus menuturkan sangkakan pasal itu berdasarkan FP telah mencabuli tujuh anak berjenis kelamin laki-laki dengan mayoritas usia delapan tahun.

Tujuh korban itu terbagi menjadi lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak berdomisili di Kab Bekasi.

Kini Firdaus bersama jajarannya masih menunggu lebih lanjut pelaporan dari masyarakat yang anaknya atau pribadinya menjadi korban pria dengan status pengangguran itu.

Baca juga: Predator Anak di Bekasi Utara Kerap Rekam Aksi Bejatnya di Ponsel Pribadi

“Kami juga sudah menunggu, tim juga sedang membuka pengaduan, apabila ada masyarakat yg menjadi korban dari pelaku FP ini agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved