Pembunuhan

Ketua RT saat Pembunuhan Vina Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim karena Beri Keterangan Palsu

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 lalu melaporkan Abdul Pasren Ketua RT kala itu, ke Bareskrim Polri soal keterangan palsu

Kolase foto/istimewa
Terpidana pembunuh Vina Cirebon dan Eky. Keluarga para terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu melaporkan Abdul Pasren Ketua RT kala itu, ke Bareskrim Polri. Abdul Pasren dilaporkan atas dugaan telah memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan mereka menjadi terpidana. Laporan diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024. 

Menurut Amina, saat itu ia bersama empat keluarga terpidana lain mendatangi rumah Pasren untuk memintanya memberi keterangan jujur.

“Pak, kami dari keluarga mohon Bapak jujur saja bahwa anak-anak tidur di sini, karena memang tidur di sini, tolong jujur,” kata Amina menirukan ucapannya saat bertemu Pasren pada 2016 silam.

Amina juga membantah keterangan bahwa pihak keluarga sampai bersimpuh kepada Pasren. Amina menyebut keluarga sebatas duduk di bawah, sedangkan Pasren duduk di kursi.

"Dia bilang tidak bisa, itu urusannya polisi, saya tidak ikut-ikutan," kata Amina dikutip Kompas.com.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu menuai sorotan kembali usai ditemui banyak kejanggalan.

Baca juga: Up Date Kasus Vina Cirebon, Polisi Ungkap Alasan Ayah Pegi Kemungkinan Jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memperhatkan kasus ini.

Melalui keterangan yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto, Kapolri menilai pembuktian awal kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak menggunakan metode scientific crime investigation.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo dalam keterangan yang dibacakan Wakapolri, Kamis (20/6/2024).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pak RT Dituduh Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina 8 Tahun Lalu, Kini Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved