Pemilu 2024

KPU Lakukan Rekapitulasi Ulang Suara di 233 TPS Jakarta Utara, Banyak Tak Jelas Asalnya

KPU Jakarta menggelar rekapitulasi ulang pemilihan suara terhadap hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 pada 233 TPS di Cilincing, Jakarta Utara.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari soal rekapitulasi ulang Pileg DPRD di 4 TPS 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum /KPU Jakarta menggelar rekapitulasi ulang pemilihan suara terhadap hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 pada 233 TPS di Cilincing, Jakarta Utara.

Rekapitulasi dilakukan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data perolehan suara tidak jelas pada ratusan TPS di Cilincing.

"Terkait Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing," jelas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari, Senin (24/6/2024).

Menurut Astri, rekapitulasi dilakukan selama dua hari sejak 23 Juni hingga 24 Juni 2024.

Astri mengatakan, rekapitulasi turut diawasi pihak kepolisian.

"Adapun rekapitulasi ulang tersebut, dilaksanakan di Kantor KPU Jakarta Utara pada 23-24 Juni 2024," imbuhnya.

Baca juga: Kris Dayanti Daftar Sebagai Bakal Calon Wali Kota Batu, Siap Tarung di Pilkada 2024 Usai Kalah Pileg

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan formulir C.

Hasil TPS dari KPU, Nasdem meraup 6 suara. Namun, pada jawaban KPU dalam persidangan, suara Nasdem disebut 22.

Diketahui, temuan uji petik yang dilakukan Mahkamah ketika menyidangkan gugatan Partai Demokrat atas dalil penggelembungan 2.402 suara Partai Nasdem.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing, yaitu (Kelurahan) Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, Kalibaru 17 TPS, harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," ucap Ketua MK Suhartoyo, Senin (10/6/2024).

Majelis Hakim sebelumnya juga telah mencermati formulir D.hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Cilincing yang diajukan Demokrat dan KPU.

Formulir yang diajukan Demokrat tidak memuat tanda tangan para pihak serta waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, sehingga Mahkamah merasa tidak yakin. 

Namun, dengan mengambil sampel di beberapa TPS di Cilincing, Mahkamah juga menemukan kejanggalan pada jawaban KPU soal perolehan suara partai politik di sana.(m27)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved