Pilkada 2024
Jelang Pilkada Jakarta, Bawaslu Awasi Netralitas ASN dari Praktik Bansos hingga Politik Uang
Bawaslu dan Wali Kota Jakarta Pusat menegaskan ASN harus netral dalam menghadapi Pilkada Jakarta 2024, akan ada sanksi bila melanggar
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Netralitas ASN atau aparatur sipil negara diharapkan terwujud dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Ambiguitas netralitas ASN (aparatur sipil negara) kerap mencuat ke publik sehingga butuh perhatian khusus.
Christian Nelson Pangkey, Ketua badan pengawas pemilu / Bawaslu Jakarta Pusat mengatakan pihaknya telah memberikan himbauan kepada stakeholder terkait termasuk di dalamnya pemerintah daerah atau pemerintah kota akan netralitas ASN.
Bimbingan teknis dan pengarahan kepada jajarannya turut diperkuat untuk mengantisipasi hal-hal yang telah menjadi ketentuan.
"Segala hal akan kami antisipasi, memberikan informasi semaksimal mungkin terkait peraturan yang telah disampaikan," ujarnya, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Ray Rangkuti Nilai PDIP Bisa Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta karena Tak Suka Jokowi?
Baca juga: Lolly Suhenty Khawatir Kecurangan di Pilkada 2024, Minta Bawaslu Daerah Akurat Petakan Kerawanan
Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi trik pembagian bantuan sosial yang bisa dijadikan alat menggalang hati rakyat, termasuk pula di dalamnya politik uang.
Ia meyakini politik uang saat ini sangat marak dan masif. Namun, politik uang sulit dibuktikan.
Hal ini gegara bukti yang dibutuhkan yaitu pelapor, bukti dan saksi.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sulit bagi Bawaslu memberikan tindakan.
Berbeda cerita dengan temuan langsung oleh Bawaslu, bisa dengan mudah mengambil tindakan. Hanya saja, hal ini butuh keberanian.
"Tidak semua Bawaslu berani, apalagi panwascam. Karena tidak semua berani melaporkan aib seseorang," ucapnya.
Politik uang hanya bisa diberantas dengan pendidikan politik yang baik, serta moralitas pemilih. Tidak ada hal lain.
Senada dengan Bawaslu, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan ASN harus menjunjung tinggi netralitas.
Ia mengultimatum ASN dijajarannya jika berani terang-terangan berafiliasi dengan partai politik maupun mendukung salah satu pasangan calon nantinya.
"Sanksinya dilihat dari ekskalasinya. Kalau sudah terang-terangan bisa ada pemecatan," ujarnya di tempat terpisah.
Dhany mengatakan bahwa netralitas ASN telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. (raf)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
|
|---|
| Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
|
|---|
| Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
|
|---|
| Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.