Kriminalitas

Cuma Mau Enaknya Doang, Anak Polisi di Bekasi Akhirnya Dilaporkan karena Hamili Siswi SMP

Cuma Mau Enaknya Doang Tak Mau Tanggung Jawab, Anak Polisi di Bekasi Akhirnya Dilaporkan karena Hamili Siswi SMP

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
Seorang pria berinisial R (18) dilaporkan ke polisi karena diduga tidak bertanggung jawab telah menghamili seorang bocah perempuan P (15). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - R (18), anak anggota polisi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dilaporkan Polres Metro Bekasi.

R dilaporkan karena diduga menghamili siswi SMP berinisial P (16) warga Babelan Kabupaten Bekasi. Saat ini P telah melahirkan anak.

Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait mengatakan, kliennya P melaporkan anak anggota polisi ke Mapolres Metro Bekasi.

Dengan nomor LP/B 1888 / VI / 2024 / SPKT / Polres metro bekasi / Polda Metro Jaya. Pada 10 Juni 2024.

"Kami buat laporan di Polres Metro Bekasi, sekarang udah di Berita Acara Pemanggilan (BAP)," kata Dikaios pada Jumat (21/6/2024).

Dia menjelaskan, korban pernah menjalin asmara dengan R anak anggota polisi pada tahun 2023. Ketika itu korban masih SMP dan pelaku masih SMA.

Berjalannya waktu terjadi diluar kontrol hingga P dan R berhubungan intim laiknya suami-istri.

Pelaku juga memberikan iming-iming dan membujuk rayu agar mau berhubungan badan.

Baca juga: Bukannya Salat, Subuh-Subuh Dua Sejoli Ini Malah Maling Motor Imam Masjid di Pancoranmas Depok

Baca juga: Bukan Glaukoma, Rupanya Arkus Kornea yang Buat Mata Adul Berselaput, Kenali Gejala dan Pengobatannya

"Lalu suatu malam, karena memang selalu pacarannya di rumahnya si laki-laki, di situlah dibujuk rayu diiming-iming, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya," jelasnya.

Apa yang terjadi, benar hasil hubungan badan R dengan P membuatnya hamil.

Singkat cerita, saat bayi lahir bukannya sumringah.

Namun R, anak dari keluarga polisi tersebut enggan menerimanya.

"P sudah melahirkan anak perempuan berusia 6 bulan mengandung di luar pernikahan pada waktu usia kandungannya sekitar 4 bulan baru ketahuan, lalu didatangin orang tuanya," sambungya.

Orangtua P dan R sempat berkomunikasi pasca munculnya perkara ini. Namun dikatakan Dikaios, orang tua R hanya bersedia bertanggung jawab saat proses bayi lahir.

"Orang tua pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan," paparnya.

Selepas itu, tidak ada kalimat R akan menikahinya, bahkan diduga orang tua R tidak ingin bertanggung jawab.

"Tidak menikah, hanya dikasih biaya saja, untuk menikahi enggak ada tanggung jawab," terangnya.

Upaya Komunikasi yang dilakukan terhadap R untuk bertanggung jawab tak menemui hasil. Bahkan sempat terdengar ucapan bahwa hal ini terjadi karena dasar suka sama suka.

"Karena itu kami buat laporan di Polres Metro Bekasi," tutupnya.

Terpisah, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo membenarkan adanya laporan tersebut.

"Masih dalam perkembangan, dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Kompol Widodo. 

Mangapul Heran Pelaku Tak Kunjung Ditangkap

Seorang bocah perempuan berinisial P (15) yang diduga menjadi korban tindak kejahatan perlindungan anak segera jalani pemeriksaan psikolog.

Namun Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait justru tidak mengetahui maksud rencana pemeriksaan tersebut.

“Alasan daripada pihak kepolisian Unit PPA Reskrim Metro Bekasi dalam hal ini Kanitreskrim Kanit PPA mengatakan kepada pengacara kepada kami, bahwa klien kami harus dulu dibawa kepada psikolog.Tapi kami kurang tahu, ini pengacara lagi berangkat ke Polres,” kata Dikaios, Rabu (14/6/2024).

Menurut Dikaios,  faktor tersebut yang membuat pelaku hingga kini masih belum ditangkap pihak kepolisian.

“Pelaku belum ditangkap, alasan bahwa klien kami harus dibawa kepada psikolog dulu,” jelasnya.

Baca juga: Afriansyah Noor Sesalkan Tindakan Fahri Bachmid Coba Kuasai Kantor DPP PBB, Semua Kunci Diganti

Penjelasan Perkara

Dikaios memaparkan sebelumnya seorang pria berinisial R (18) dilaporkan ke polisi karena diduga tidak bertanggung jawab telah menghamili P yang masih duduk di bangku SMP.

R tidak bertanggung jawab sejak tahun 2023 saat P mulai dinyatakan mengandung bahkan melahirkan sang buah hati berjenis kelamin perempuan berinisial N yang saat ini berusia enam bulan.

“Maksud kami udah dinikahin aja gitu kan, tapi tidak mau datang juga itu oknum Polisi bersama keluarga ke rumahnya orangtuanya klien kami (orangtua P),” paparnya.

Dikaios mengucapkan sikap tidak pedulinya R dan pihak keluarga dinilai ayah serta ibu P membuat kecewa.

Padahal keluarga R juga membenarkan kejadian tersebut.

Mirisnya, ibu dari R pun meminta keluarga P sebelum melahirkan N untuk digugurkan.

“Bahkan ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi mendesak ibu ini (korban) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, Dikaios menuturkan keluarga P akhirnya mencoba melakukan konsultasi hukum kepada pihaknya.

Didapati informasi ayah dari R adalah anggota Polri aktif di Polsek Medan Satria.

Lalu Dikaios menginformasikan dengan pihak kepolisian dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Medan Satria.

“Akhirnya yang perwira itu yang kanit reskrim bilang, ‘Bang izin saya sudah nasehatin (oknum polisi orangtua pelaku) udah beritahu tida ngerti juga,” tuturnya.

Tidak kunjung mendapatkan solusi penyelesaian secara kekeluargaan, Dikaios menyampaikan keluarga P langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada Senin (10/6/2024).

Sementara ayah dari R dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota lantaran tidak ada itikad baik, mengingat status pelaku saat itu masih berada dibawah umur yang seperlunya menjadi tanggung jawab orangtua.

“Sudah kami laporkan (oknum polisi) di Polres Metro Bekasi Kota dan yang anaknya oknum polisi (R) kami laporkan di Polres Kabupaten Bekasi (Polres Metro Bekasi),” ucapnya.

Dikaios mengucapkan untuk laporan terhadap P saat ini sudah diproses pada tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Laporan itu tertulis jelas keterangannya LP/B 1888 / VI / 2024 / SPKT / Polres metro bekasi / Polda Metro Jaya terkait Pasal 81 Uu no 17 tahun 2016 tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

“Kami buatlah laporan di Polres Metro bekasi kabupaten (kasus pencabulan atau persetubuhan di bawah umur),” lugasnya.

Kronologi Awal

Sebagai informasi, Dikaios meruntuhkan kronologi kejadia bermula ketika R yang saat itu masih pelajar kelas 1 SMA dan P kelas 2 SMP sejak tahun 2023 lalu sudah menjalin hubungan atau pacaran.

Mereka kerap bermain berdua di kediaman keluarga R kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Setiap mereka bermain di kediaman tersebut, orangtua R pun juga mengetahuinya.

Pada suatu malam mereka melakukan hubungan intim.

Setelah itu P dinyatakan positif hamil dan meminta pertanggungjawaban kepada R dan keluarga.

“Orangtuanya pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan, tapi tidak ada tanggung jawab sampai saat ini,” tutup Dikaios.

Geram dengan sikap keluarga R, ayah dari P yakni J (52) menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan.

Ia pun berharap pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal.

Walaupun nantinya pelaku akan bertanggung jawab, proses hukum dinilainya wajib terus berlanjut.

“Perkara dilanjutkan aja, udah terlanjur, sudah menunggu sekian lama tidak ada niat baiknya, sudah terlanjur kalau sudah seperti ini,” singkat J.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp 

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved