Selasa, 14 April 2026

Atasi Backlog Rumah, Pemerintah Dorong Terwujudnya Dana Abadi Perumahan

Saat ini Kementerian PUPR masih menggodok skema dana abadi perumahan tersebut dengan berbagai pihak di dalam ekosistem pembiayaan perumahan.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Dari kiri ke kanan: Pengamat Properti, Panangian Simanungkalit; Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo; Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar; Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma; dan Chief of Economist PT SMF, Martin Daniel Siranayamual, berbincang di sela diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Jumat (21/6/2024). 

WARTAKOLIVE.COM — Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong adanya dana abadi perumahan guna memastikan angka backlog rumah yang kini mencapai 12,7 juta unit dapat segera teratasi.

Saat ini Kementerian PUPR masih menggodok skema dana abadi perumahan tersebut dengan berbagai pihak di dalam ekosistem pembiayaan perumahan.

Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan bahwa dana abadi adalah terminologi payung (umbrella term) untuk dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan suatu program.

Menurut Haryo Bekti Martoyoedo, mekanisme dana abadi perumahan itu masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan termasuk Kementerian Keuangan.

“Tapi prinsipnya sama yakni ada yang bersumber dari APBN termasuk FLPP, kemudian dana itu diinvestasikan dulu untuk mendapatkan return dan dampak yang lebih besar untuk pembiayaan perumahan, serta sebagian lagi disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan. Mungkin tidak bisa (diterapkan) sekarang, ya paling cepat 2025,” ujar Haryo Bekti Martoyoedo pada diskusi yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Haryo Bekti Martoyoedo menjelaskan, mekanisme dana abadi ini bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia karena sebelumnya telah ada Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola dana kerja pembangunan internasional (endowment fund).

Baca juga: Jabat Kajari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin Siap Tegakkan Hukum dengan Pendekatan Humanis

Baca juga: Bawaslu Beberkan Temuan Jenis Pelanggaran di Pemilu 2024, Paling Banyak soal Kode Etik

Selain itu juga ada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola dana abadi pendidikan, penelitian, perguruan tinggi dan dana abadi kebudayaan.

Menurut Haryo Bekti Martoyoedo, dana abadi perumahan akan menjamin pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berkesinambungan setiap tahunnya.

Dengan skema pendanaan bersumber dari dana abadi, kata dia, pemberian kemudahan sepanjang tenor pembiayaan (multi-years) akan terjamin keberlangsungannya.

Direktur Consumer Bank Tabungan Negara (BTN), Hirwandi Gafar mengatakan angka backlog perumahan di Indonesia saat ini masih sangat tinggi.

Selama ini, pembiayaan perumahan hanya mengandalkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang setiap tahun terus-menerus membebani APBN.

Sejak 2010 sampai sekarang kemampuan FLPP membiayai rumah hanya sekitar 200.000 hingga 250.000 unit per tahun, bahkan di 2024 kuota FLPP hanya 166.000 unit.

Baca juga: Timnas Indonesia U-16 vs Timnas Singapura U-16, Nova Arianto Andalkan Duo Striker Alberto dan Zahaby

Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng Bank Indonesia Cek Keaslian Uang Rp22 Miliar, Ini Hasilnya

“Itu berarti ada ketidakpastian. Karena itu, ada pemikiran bagaimana kalau dikombinasikan antara dana FLPP yang langsung digulirkan kepada masyarakat dalam bentuk SSB dengan dana FLPP yang diinvestasikan terlebih dahulu dan hasil investasinya dipakai untuk membayar selisih bunga,” kata Hirwandi Gafar.

Selain dari APBN, potensi sumber dana abadi perumahan bisa berasal dari luar APBN seperti dana perumahan di BPJS-Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT), iuran wajib perumahan TNI/Polri, kontribusi pemerintah daerah lewat APBD serta dana CSR (corporate social responsibility) sehingga dana investasinya semakin besar.

Menurut Hirwandi, jika melihat concern pemerintah baru mendatang terhadap program perumahan termasuk target pembangunan 3 juta rumah, maka terwujudnya dana abadi perumahan diharapkan dapat dicapai.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved