Rabu, 3 Juni 2026

Atasi Backlog Rumah, Pemerintah Dorong Terwujudnya Dana Abadi Perumahan

Saat ini Kementerian PUPR masih menggodok skema dana abadi perumahan tersebut dengan berbagai pihak di dalam ekosistem pembiayaan perumahan.

Tayang:
Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Dari kiri ke kanan: Pengamat Properti, Panangian Simanungkalit; Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo; Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar; Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma; dan Chief of Economist PT SMF, Martin Daniel Siranayamual, berbincang di sela diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Jumat (21/6/2024). 

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma mengatakan bahwa terkait dana abadi perumahan, jika dipercaya, BP Tapera siap untuk mengelola dana tersebut.

Sesuai amanat UU Tapera dan PP Penyelenggaraan Tapera, kata dia, BP Tapera berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana FLPP.

Dana kelolaan BP Tapera itu bisa berasal dari kerja sama lembaga/institusi dan juga dana titipan program, CSR, dana hibah, dana philantropist, dana kompensasi dan lain-lain.

Baca juga: Ini Kata Virgoun Setelah Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Pakai Narkoba Bareng Teman Perempuannya

Baca juga: Up Date Kasus Vina Cirebon, Polisi Ungkap Alasan Ayah Pegi Kemungkinan Jadi Tersangka

“Pemerintah tidak perlu membuat badan baru. Cukup dengan memberikan peran lebih kepada BP Tapera,” kata Sid Herdi Kusuma.

Terlebih, secara organisasi berdasarkan UU, BP Tapera tidak bisa dipailitkan. Secara kinerja, ungkap Sid Herdi Kusuma, BP Tapera juga diawasi secara ketat oleh OJK dan Komite Tapera yang beranggotakan para menteri di pemerintahan.

“Karena itu, perlu integrasi pengelola dana abadi perumahan dengan BP Tapera dalam satu platform penyaluran pembiayaan yang terpadu,” pungkasnya.

Saling Dukung

Chief of Economist PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Martin Daniel Siranayamual menyampaikan bahwa peran SMF dalam pengelolaan dana abadi perumahan ada dua. 

Pertama, sebagai sekretariat ekosistem pembiayaan perumahan dalam pemupukan dana abadi.

Kedua, sebagai sekuritisasi kerja sama dengan institusi pembiayaan perumahan lain.

Baca juga: Tingkatkan Perekonomian di Solo, Erick Estrada Gelar Acara UMKM Parade Selera Rasa

Baca juga: Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Erick Thohir Sendirian Hadiri Undian Ronde 3 Kualifikasi PD 2026

“Mewujudkan dana abadi perumahan itu perlu menyelesaikan berbagai tantangan, manfaat, dukungan, solusi dan tata kelola yang baik, diperlukan juga pengawasan agar masyarakat penerima manfaat bisa merasa terjamin,” ungkap Martin Daniel. 

Menurutnya, sekuritisasi dalam dana abadi dilakukan karena likuiditas perbankan tentu punya keterbatasan sehingga perbankan butuh untuk menjaga perjalanan bisnis masing-masing. 

Dalam mengelola dana abadi, kata dia, bank penyalur juga tetap harus menjaga likuiditas mereka.

“Sekelas BTN mungkin punya kemampuan, tetapi kan tetap ada keterbatasan. SMF di sini fungsinya membantu, agar masing-masing organisasi dalam ekosistem pembiayaan perumahan bisa dapat untung namun kebijakan pemerintah juga dapat jalan,” kata Martin Daniel.

Sementara itu, Pengamat Properti, Panangian Simanungkalit menilai pemerintah baru mendatang memiliki semangat dan program yang menonjol di sektor perumahan.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved