Judi Online

Top Up Game Online di Minimarket Akan Ditutup karena Terafiliasi Judi Online

Top Up Game Online di Minimarket Akan Ditutup Kemenko Polhukam karena Terafiliasi Judi Online

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WartaKota/Miftahul Munir
Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Hadi Tjahjanto, (tengah) gelar keterangan pers soal judi online, Rabu (19/6/2024). Top Up Game Online di Minimarket Akan Ditutup Kemenko Polhukam karena Terafiliasi Judi Online 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --  Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah membentuk Satgas pemberantasan judi online di Indonesia.

Menko Polhukam Hadi Tjanjanto mengatakan, Satgas Pemberantasan Judi Online bakal menyasar minimarket yang melakukan top up game online.

Sebab, diduga sejumlah game online yang dimainkan terafiliasi dengan judi online.

"Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau accountnya terlihat," kata Hadi di kantornya belum lama ini.

Namun, kata Hadi tidak semua minimarket yang ada di Indonesia melayani top up game online.

Ia sudah meminta kepada TNI dan Polri untuk mengawasi seluru minimarket agar tidak ada yang top up game online.

Baca juga: Jokowi Patahkan Pernyataan Menko PMK: Tak Ada Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

"Tugasnya minimarket itu menjual, namun disitu ada yang memanfaatkan untuk permainan game online," tegasnya.

Hadi tidak mempermasalahkan mininmarket yang menjual pulsa kepada masyarakat, tapi jika top up game maka pihaknya akan melakukan penindakan.

Ia juga bakal memanggil management mini market agar bisa diajak kerjasama dalam memberantas judi online.

Baca juga: PPATK Catat Ada 5.000 Rekening Mencurigakan, Diduga Milik Bandar Judi Online

"Oleh karena itu saya sampaikan, virtualnya akan kelihatan, ini yang akan dibantu oleh kepolisian untuk menutup (top up). Kalau yang jual terkait dengan isi pulsa silakan, tapi kalau yang terkait game online itu yang harus kita. Nanti kita kerjasama dengan pemilik minimarket. Untuk yang pulsa itu silakan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Polhukam menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi lain untuk memberantas judi online yang sengsarakan masyarakat Indonesia.

Rapat tersebut berlangsung di gedung B Kemenko Polhukam RI lantai 6 Rabu (19/6/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Kemenko Polhukam Catat Pemain Judi Online di Indonesia Capai 2,7 Juta, Usia SD-50 Tahun ke Atas

Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Hadi Tjahjanto mencatat, masyarakat yang menjadi korban judi online rentan usianya dari SD sampai di atas 50 tahun.

Ia menerangkan, usia pemain judi online usia di bawah 10 tahun sebanyak 10 persen atau 80 ribu jiwa.

"Kemudian, usia 10 tahun sampai 20 tahun itu ada 11 persen, kurang lebih 440 ribu jiwa (yang main judi online). Usia 21 sampai 30 tahun 13 persen, 520 ribu jiwa," ucap Hadi. (m26)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved