Pilkada

Sudah Konsultasi dengan DPR & Pemerintah, KPU RI Harap UU Pilkada Soal Batas Usia Segera Diundangkan

Anggota KPU RI Idham Holik sebut pihaknya menargetkan UU Pilkada dapat segera diundangkan sebelum menjelang akhir bulan Juni 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/Gita Irawan
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, UU Pilkada nantinya akan disesuaikan pada putusan MA tersebut.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah berkonsultasi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terkait soal adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 perihal syarat usia minimal pencalonan kepala daerah dalam proses harmonisasi rancangan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, UU Pilkada nantinya akan disesuaikan pada putusan MA tersebut. 

"Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," kata Idham, Kamis (20/6/2024).

"Saat ini, kami masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk Undang-undang," ucap Idham.

Dengan demikian, Idham yakin pembentuk UU dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kemendagri, memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari Putusan MA tersebut. 

Baca juga: Ini Kata Andovi Da Lopez Usai MA Minta KPU RI Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun

Menurut Idham, pihak KPU menargetkan UU Pilkada dapat segera diundangkan sebelum menjelang akhir bulan Juni 2024.

"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli, KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," tutur Odham.

BERITA VIDEO: Polisi Ungkap Ada Saksi di Kasus Vina Cirebon yang Diiming-imingi Uang
 

Komentar Andovi Da Lopez

Seperti diberitakan bahwa Mahkamah Agung (MA) meminta KPU RI mengubah aturan dalam PKPU terkait syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.

Permintaan MA tersebut disampaikan setelah pihaknya mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana soal syarat usia calon kepala daerah.

Hal itu membuat geram banyak orang, termasuk YouTuber dan pemain film Andovi Da Lopez.

Baca juga: Dituding Serang Kaesang, Andovi Da Lopez Bela Diri Hanya Gunakan Hak Suara

"Gimana nggak sebel sama penggantian syarat tertentu terkait MA yang menyuruh KPU mengganti beberapa hal dalam syarat tersebut," kata Andovi Da Lopez di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Andovi bahkan disebut 'ngamuk' di media sosial setelah tidak bisa menerima sikap MA yang meminta KPU mengubah PKPU terkait usia calon kepala daerah minimal 30 tahun di Pilkada 2024.

Andovi menyebutkan tidak ngamuk, melainkan hanya mengeluarkan isi hati dan pendapatnya saja.

Baca juga: Soal Putusan MA, Mahfud MD: Biar Saja Tambah Busuk dan Runtuh dengan Sendirinya

"Gue punya hak berbicara dan ini bentuk keresahan gue terhadap apa yang sedang terjadi di Indonesia," kata Andovi Da Lopez.

"Siapapun punya hak untuk maju sebagai representatif negara, mau wakil gubernur, wali kota, atau DPR RI, asal mengikuti aturan," ucapnya.

Andovi Da Lopez ingin masyarakat tidak diam jika melihat kejanggalan sistem bernegara. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved