Pembunuhan Vina

Status Facebook Pegi Setiawan Dihapus, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Mabes Polri

Dari unggahan itu, Toni mengklaim bahwa Pegi tidak tahu apa-apa soal kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Vina Dewi dan Pegi Setiawan, kolase foto. Tetangga ungkap Pegi Setiawan tak berada di Cirebon saat Vina dan Eky tewas terbunuh 

"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," sambung jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Datangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Jaksa Teliti Periksa Berkas Kasus Vina Cirebon

Sandi menuturkan bahwa Polda Jawa Barat telah memeriksa saksi sebanyak 70 orang untuk tersangka Pegi alias Perong.

Di antaranya 18 saksi yang memberatkan serta yang meringankan Pegi dalam kasus yang terjadi pada 2016 itu.

"Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation," ujar Sandi.

"Guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," tambah Sandi.

Sandi menerangkan bahwa kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Cirebon, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganannya lebih komprehensif.

BERITA VIDEO: Gagal Menikah dengan Sabina Paz, Rafael Tan Trauma Menjalin Hubungan Asmara
 

"Dari kasus ini telah diperiksa oleh kejaksaan, jadi sekali lagi bukan kasus ini ujug-ujug kepolisian menyidik kasus, bukan. Tapi sudah diproses melalui tata cara sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," jelas Sandi.

Sebelum Pegi ditangkap, ada delapan terpidana yakni Saka Tatal, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon dinyatakan para tersangka bersalah. Semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan sehingga hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," tutur Sandi.

"Setelah berproses ternyata pengacara atau  keluarga para pelaku mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Cirebon dan putusannya menguatkan untuk pelaku adalah memenuhi unsur dan dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana tersebut atau pelaku pembunuhan tersebut," papar Sandi.

"Dan tidak hanya di situ, kebetulan para pelaku ataupun para pengacara dan keluarganya juga melalukan banding kembali ke tingkat Kasasi dan putusannya menguatkan putusan di PN bahwa pelaku memang layak sebagai tersangka ataupun sebagai pelaku pembunuhan tersebut," terang Sandi. (m31) 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved