PRCI Desak MenkumHAM Terbitkan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Sekunder Hak Cipta Buku

"Sepengetahuan kami draft Ranpenmen tersebut sudah final sejak bulan April 2024. Karenanya kami berharap pak Menteri Yasonna Laoly segera

Editor: Ahmad Sabran
Wartakotalive.com
Patra M Zen 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pengurus Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly agar segera menandatangani Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PRCI Patra M Zen mengatakan, saat ini sudah disusun draft Permen yang sudah dibahas sejak Agustus 2022 hingga April 2024 oleh Pemerintah dan banyak pemangku kepentingan.

"Sepengetahuan kami draft Ranpenmen tersebut sudah final sejak bulan April 2024. Karenanya kami berharap pak Menteri Yasonna Laoly segera dapat menandatangani Ranpenmen agar bisa memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam melakukan penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual", jelas Patra kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Rancangan permen itu juga diperlukan untuk memastikan adanya pedoman yang memuat mekanisme pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang bisa mendorong pencipta dapat terus dapat berkarya dan diapresiasi.

"Setidaknya sudah tujuh kali pembahasan Ranpenmen yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, akademisi dan lembaga masyarakat termasuk penerbit dan pencipta," pungkas Patra.

Baca juga: Berkas Permohonan Sengketa Dharma-Kun Sudah Masuk di Bawaslu DKI Jakarta

Patra menambahkan, mewakili PRCI, pihaknya meminta Menteri Hukum dan HAM segera bisa menandatangani Peraturan dan menerbitkan Pedoman Penetapan Besaran Royalti atas Penggunaan Sekunder Ciptaan Buku dan Karya Tulis lainnya.

PRCI adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/CMO) yang dibentuk sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaga ini dibidani oleh Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dan para pemangku kepentingan di tahun 2016.

Misi PRCI adalah memajukan, mempromosikan, melindungi Hak Cipta dalam rangka menegakkan hak, kewajiban dan martabat Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta serta Penerbit dibidang karya literasi. PRCI tercatat sebagai anggota The International Federation of Reproduction Rights Organisations (IFRRO).

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved