Pilkada 2024
Bacalon Pilkada 2024 Tidak Penuhi Perbaikan Dukungan bisa Ajukan Sengketa di Bawaslu
Totok Hariyono mengatakan paslon dapat mengajukan sengketa dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Pilkada yang dinyatakan KPU tidak dapat memenuhi perbaikan dukungan dan sebaran pada tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, dapat mengajukan sengketa di Bawaslu.
Seperti yang dialami pasangan bakal calon gubernur DKI dari perseorangan, Dharma Pangrekun dan Kun Wardama dianggap KPU tak penuhi syarat dukungan.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan paslon dapat mengajukan sengketa dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan (kwk-KPU).
”Terdapat perbedaan objek sengketa dalam pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Selain itu pasangan calon yang melewati batas waktu penyerahan perbaikan dukungan dan pasangan calon yang tidak mengunggah seluruh dokumen dukungan ke dalam silon, juga dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu,” ucap Totok dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Tak Terima Verifikasi KPU DKI, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu Hari Ini
Dia juga menjelaskan bisa jadi namanya formulir tanda pengembalian, tetapi sudah menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung.
Menurutnya ini bisa menimbulkan akibat hukum sehingga, berujung pada objek sengketa pemilihan.
Maka dia meminta pengawasan melekat pada verifikasi faktual.
Totok juga berpesan pada sengketa proses Pilkada untuk mediasi berubah menjadi musyawarah tertutup dan terbuka, objek sengketanya yaitu formulir pengembalian dukungan.
Dia meminta untuk adanya saran perbaikan sebab jika tidak ditingkatkan menjadi temuan,
”Kita juga telah mengeluarkan saran perbaikan untuk mengantisipasi adanya pencatutan nama dukungan dan melakukan sosialisasi,” jelas Totok.
Totok meminta agar soliditas yang sudah baik ini tetap dijaga karena ini kerja tim, hasil diskusi hari ini dapat menjadi bahan dan masukan keputusan di tingkat pusat.
Dharma-Kun tak lolos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan di Pilkada Jakarta 2024.
Keduanya sebelumnya mendaftar sebagai bakal cagub dan cawagub dari jalur independen.
Dharma-Kun tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam Pilkada.
Padahal jumlah berkas dukungan yang diunggah pasangan Dharma-Kun di aplikasi SILON mencapai 1.229.777.
Adapun dari segi jumlah, dukungan yang diunggah bakal calon independen ini memang jauh melebihi dari persyaratan minimal yang diminta yakni 618.968.
Sayangnya, dari total 1,3 juta dukungan itu yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 447.469 dukungan.
Baca juga: Tak Terima Verifikasi KPU DKI, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu Hari Ini
Sedangkan 782.308 lainnya dinyatakan TMS sehingga pencalonan Dharma-Kun untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2024 harus berakhir.
Dharma dan Kun yang turut hadir di KPU DKI Jakarta pada penyerahan hasil verifikasi administrasi perbaikan membeberkan 'biang kerok' yang membuat dukungannya dianggap tak memenuhi syarat.
Dia mengatakan hal itu karena faktor teknis di aplikasi SILON yang disebutnya kerap bermasalah.
"Saya hanya ingin menjelaskan saja bahwa data yg kami sampaikan ini adalah data yang real karena cukup besar yang sudah kami lampaui. Hanya kembali lagi masalah kendala teknis yang sering perlu kita perhitungkan. Demandnya besar, permintaannya besar, pintunya kecil," ucap Dharma.
Dia menjelaskan bagaimana dokumen dukungan yang diunggahnya di aplikasi SILON kerap kali tak bisa terunggah.
Baca juga: KPU DKI Nyatakan Dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Sebanyak 782.308 Tidak Penuhi Syarat
"Ditambah dengan waktu yang sempit dengan jumlah yang begitu besar kemudian verifikator yang begitu banyak jelas-jelas memang tidak mudah," kata Dharma.
Sementara itu, Kun Wardana mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta atas hasil tersebut.
"Gugatannya akan kita sampaikan ke Bawaslu. Jadi memang ada 3 hal yang sangat penting disini yang menjadi kendala kita. Yang pertama di aplikasi SILON itu sendiri, yang kedua down dari server dan yg ketiga adalah waktu karena jumlah data yang begitu besar," jelas Kun.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa pasangan Dharma-Kun masih memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada Bawaslu DKI Jakarta.
"Itu hak konstitusional yang bersangkutan. Sesuai UU Pilkada paling lama tiga hari bakal pasangan calon bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta," kata Dody. (m27)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.