Kabar Artis

Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Nyanyikan 'Bilang Saja' Tanpa Izin dan Rugikan Rp 1,5 Miliar

Agnez Mo dituding tidak minta izin pada Ari Bias saat menyanyikan lagu Bilang Saja saat tampil di HW Grup Jakarta pada beberapa tahun lalu.

Warta Kota/Arie Puji
Agnez Mo dituding tidak minta izin pada Ari Bias saat menyanyikan lagu Bilang Saja saat tampil di HW Grup Jakarta pada beberapa tahun lalu. Penyanyi Agnez Mo di Gedung Emtek, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (24/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pencipta lagu Ari Bias melayangkan surat somasi (peringatan) ke penyanyi Agnez Mo.

Somasi itu dikirimkan Ari Bias setelah Agnez Mo diduga melanggar hak cipta.

Agnez Mo dituding tidak minta izin pada Ari Bias saat menyanyikan lagu Bilang Saja saat tampil di HW Grup Jakarta pada beberapa tahun lalu.

Baca juga: Ari Bias Kirim Somasi ke Agnez Mo Terkait Royalti Lagu Bilang Saja, Ini Penjelasan Komisioner LMKN

Lagu Bilang Saja adalah ciptaan Ari Bias dan dipopulerkan Agnez Mo.

Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Mabes Polri, Rabu (19/6/2024), setelah surat somasinya tidak ditanggapi.

"Ada dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo," kata Minola Sebayang, pengacara Ari Bias.

Baca juga: Agnez Mo Disomasi Ari Bias, Dituntut Ganti Rugi Rp 500 Juta karena Nyanyi Bilang Saja Tanpa Izin

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan (Agnez Mo) belum memenuhi undangan kami dan tidak memberikan tanggapan," lanjutnya.

Laporan tersebut dilakukan setelah Agnez Mo tidak meminta izin ke Ari Bias saat akan menyanyikan lagu Bilang Saja saat tampil di HW Grup di tiga kota.

Agnez Mo diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta.

Baca juga: Lagi, Agnez Mo Bawa Nama Harum Indonesia ke Panggung Musik Dunia Lewat Lagu Get Loose

Agnez Mo diancam hukuman pidana tiga sampai lima tahun penjara serta membayar denda Rp 1,5 miliar ke pencipta lagu jika terbukti melanggar hak cipta.

"Denda satu konser itu kami minta Rp 500 juta, kalau 3 konser jadinya Rp 1,5 miliar," kata Minola.

"Siapapun yang dikategorikan sebagai pengguna yang memakai karya cipta secara komersil tanpa izin, maka ada hukumannya," lanjutnya.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved