Musik

Ari Bias Kirim Somasi ke Agnez Mo Terkait Royalti Lagu 'Bilang Saja', Ini Penjelasan Komisioner LMKN

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) memberi apresiasi pada Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Johnny Maukar.

istimewa
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Johnny Maukar ditemani pencipta lagu Ari Bias (tengah) dan pengacara Minola Sebayang (kanan) di Jakarta, Senin (6/5/2024). Johnny Maukar mendukung langkah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) terkait royalti performing even Agnez Mo yang digelar HWG yang tidak dibayarkan ke pencipta lagu (Ari Bias). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) memberi apresiasi pada Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Johnny Maukar.

Johnny Maukar mendukung langkah AKSI terkait royalti performing even Agnez Mo yang digelar HWG yang tidak dibayarkan ke pencipta lagu.

Agnez Mo dan promotor HWG diduga belum membayar royalti penggunaan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias dalam even musik yang digelar di 3 kota pada 2023.

Baca juga: Damai, Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Akhiri Kisruh Royalti Lagu hingga Laporan di Kepolisian

Johnny Maukar mengatakan, royalti penggunaan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias itu belum dibayarkan.

"Ari Bias datang untuk cek, apakah yang bersangkutan (Agnez Mo dan HWG) sudah membayar royalti atau belum, ternyata belum membayar," kata Johnny Maukar di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Jika belum membayar royalti, lanjutnya, yang bersangkutan dapat dilakukan tindakan hukum sebagai akibat adanya pelanggaran.

Baca juga: Perjuangkan Royalti, Badai Sebut Direct License Jadi Harapan Baru Pencipta Lagu, Musisi dan Komposer

"Dari data yang kami telusuri, memang betul yang bersangkutan (Agnez Mo dan HWG) belum membayar royalti dan LMKN mendukung penegakan hukum dan penyediaan dokumen-dokumen," ucap Johnny Maukar.

Keterangan dan dukungan LMKN ini sangat diperlukan sehingga dapat memperkuat somasi yang dilakukan pencipta lagu berdasarkan fakta dan data apabila memang terjadi pelanggaran Undang-undang Hak Cipta.

AKSI berharap kedepan LMKN lebih tegas dalam penegakan hukum dengan melakukan somasi dan law enforcement ke user yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: LMK Terima Royalti Hanya Rp 900 Juta dalam Satu tahun, Ahmad Dhani: Honor Judika Saja Rp 1,5 Miliar

Johnny Maukar berharap masalah ini bisa selesai sesuai undang-undang yang berlaku.

"Ini jadi pelajaran khususnya untuk para penyelenggara acara, penyanyi dan tata kelola royalti pada umumnya sehingga lebih baik untuk ekosistem industri musik sehingga hak ekonomi pencipta lagu dapat terpenuhi sebagaimana mestinya," katanya.

LMKN, jelas Johnny Maukar, pihaknya sudah melakukan tugas mengumpulkan royalti untuk memberi tahu para pengguna lagu dengan tujuan komersial agar membayar royalti.

Baca juga: Geram Banyak Musisi Tidak Dapat Royalti, Ahmad Dhani: Kami Tidak Terima, Saya Merasa Ada Maling

"Beberapa user itu membayar, tapi banyak yang tidak, walaupun sudah diberi tahu meski sudah ada sosialisasi dan edukasi hingga ada pemberitahuan langsung melalui surat," katanya.

Menurut Johnny Maukar, setiap kali ada konser, biasanya dilaporkan ke LMKN, atau LKMN akan memberi tahu ke promotor/event organizer.

"Kami menunggu dan sebagian itu melakukan kewajibannya (membayar royalti), dari pembayaran itu akan didistribusikan ke pencipta lagu melalui LMKN, dan menurut UU dipotong 20 persen untuk operational cost LMKN," jelas Johnny Maukar.

Baca juga: Ahmad Dhani Gagas Upaya Penarikan Royalti Karya Lagu Secara Langsung Tanpa Melibatkan LMKN

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved