PPDB

Jalur Zonasi PPDB DKI Dibuka 24-25 Juni, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Saat Daftar

Pada jalur zonasi calon siswa peserta didik baru (CPBD) akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. 

|
HO/Wartakotalive
Cara menentukan jarak dalam jalur zonasi PPDB DKI Jakart 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pendaftaran zonasi PPDB DKI Jakarta 2024 untuk jenjang SMP dan SMA akan dibuka pada 24-25 Juni, apa saja yang harus disiapkan ? 

Pada jalur zonasi calon siswa peserta didik baru (CPBD) akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. 

Apa itu jalur zonasi dalam Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, berapa kuotanya akan dibahas di artikel ini.

Aturan  jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA, SMK  telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pada PPDB Jakarta 2024, jenjang SMK juga tidak menerapkan jalur zonasi. Hanya ada jalur afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.

Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat.

Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Kuota jalur zonasi di PPDB 2024

Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya seperti ini:

1. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

2. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Terkait Zonasi dan PPDB, Anies Akan Setarakan Negeri dan Swasta

Cara tentukan Jarak yang dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024

Orangtua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri.

Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.

Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah.

Seperti PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sendiri telah mengumumkan petunjuk teknis perhitungan jarak untuk jalur zonasi.

Pada tahun-tahun sebelumnya, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved