PPDB
Jalur Zonasi PPDB DKI Dibuka 24-25 Juni, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Saat Daftar
Pada jalur zonasi calon siswa peserta didik baru (CPBD) akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pendaftaran zonasi PPDB DKI Jakarta 2024 untuk jenjang SMP dan SMA akan dibuka pada 24-25 Juni, apa saja yang harus disiapkan ?
Pada jalur zonasi calon siswa peserta didik baru (CPBD) akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Apa itu jalur zonasi dalam Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, berapa kuotanya akan dibahas di artikel ini.
Aturan jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA, SMK telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pada PPDB Jakarta 2024, jenjang SMK juga tidak menerapkan jalur zonasi. Hanya ada jalur afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat.
Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.
Kuota jalur zonasi di PPDB 2024
Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya seperti ini:
1. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
2. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Terkait Zonasi dan PPDB, Anies Akan Setarakan Negeri dan Swasta
Cara tentukan Jarak yang dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024
Orangtua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri.
Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.
Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah.
Seperti PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sendiri telah mengumumkan petunjuk teknis perhitungan jarak untuk jalur zonasi.
Pada tahun-tahun sebelumnya, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota.
Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta, Komisi E Desak Disdik Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Siswa dan Orangtua Kecewa pada PPDB SMP, SMA dan SMK, 419.814 yang Daftar, Hanya 31 Persen Diterima |
![]() |
---|
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Tidak Batasi Anak-anak dari Daerah Lain Sekolah di Jakarta |
![]() |
---|
Fenomena Orangtua Titip Anak Sekolah di Jakarta, Heru Minta Bodetabek Bangun Sekolah Berkualitas |
![]() |
---|
PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Tanpa Kendala, Saepulloh Apresiasi Kinerja Panitia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.