PPDB
Jalur Zonasi PPDB DKI Dibuka 24-25 Juni, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Saat Daftar
Pada jalur zonasi calon siswa peserta didik baru (CPBD) akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Jadwal Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah:
24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59
26 Juni 2024 00.00-14.00 WIB
- Proses Seleksi:
24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman:
26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
- Lapor Diri :
28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024"
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini
Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta, Komisi E Desak Disdik Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Siswa dan Orangtua Kecewa pada PPDB SMP, SMA dan SMK, 419.814 yang Daftar, Hanya 31 Persen Diterima |
![]() |
---|
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Tidak Batasi Anak-anak dari Daerah Lain Sekolah di Jakarta |
![]() |
---|
Fenomena Orangtua Titip Anak Sekolah di Jakarta, Heru Minta Bodetabek Bangun Sekolah Berkualitas |
![]() |
---|
PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Tanpa Kendala, Saepulloh Apresiasi Kinerja Panitia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.