PPDB

Jalur Zonasi PPDB DKI Dibuka 24-25 Juni, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Saat Daftar

Pada jalur zonasi calon siswa peserta didik baru (CPBD) akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. 

|
HO/Wartakotalive
Cara menentukan jarak dalam jalur zonasi PPDB DKI Jakart 2024 

6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

Jadwal Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA

- Pendaftaran dan pemilihan sekolah:

24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59

26 Juni 2024 00.00-14.00 WIB

- Proses Seleksi:

24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB  

26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB

- Pengumuman:

26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB 

27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB 

- Lapor Diri :

28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024"

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

 

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved