Pilkada 2024

Bawaslu Ingatkan Seluruh Tahapan Pilkada 2024 Rawan Konflik

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan dalam pandangan Bawaslu seluruh tahapan Pilkada 2024 itu rawan.

warta kota/yolanda
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty soal tahapan Pilkada 2024 penuh dengan konflik 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan dalam pandangan Bawaslu seluruh tahapan Pilkada 2024 itu rawan.

Lolly melihat potensi terjadinya gesekan di tahapan pilkada akan selalu ada.

“Misalnya dengan calon potensial yang akan maju, tetapi kami menyatakan bahwa konflik sangat dekat, konflik nya dengan lingkungan terdekat, masayarakat akan memilih pemimpin terbaiknya di daerah yang itu dekat dengan kehidupan mereka, sehingga ini juga menyatakan tidak hanya konflik elit, tetapi juga konflik di daerah itu,” jelas Lolly melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6/2024).

Lolly juga berpendapat definisi Undang-Undang/UU Pemilu dan pemilihan itu masih terdapat perbedaan.

Dia mencontohkan, jika kita bisa bicara soal dilarang menghina seseorang berdasarkan agama, suku, ras, untuk calon gubernur, bupati, dan walikota, di Undang-Undang Pemilu, tetapi yang berbeda adalah di Undang-undang pemilihan, pada poin tersebut menekankan melakukan kampanye berupa menghasut dan memfitnah, ini yang perlu di garis bawahi, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.

Baca juga: Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Memang Perlu Ijin Presiden? Saya Ketum Partai!

Lolly menjelaskan ada pertanyaan kunci yang orang sering tanya, mengenai apa itu definisi kampanye dalam Undang-Undang kepala daerah.

“Kalau di UU Pemilu definisi kampanye sudah lebih detail, unsurnya dijelaskan, citra dirinya termuat, tetapi definisi kampanye dalam UU Kepala Daerah, justru tidak mendetailkan soal unsur, siapa saja yang akan bisa dikenai obyek kampanye seperti apa yang kemudian dilarang, dan berkenaan dengan citra diri itu tidak ada karena definisi sangat umum, kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program, calon gubernur, calon wakil gubernur,” jelasnya.

Dia mengatakan, Bawaslu mencoba mengidentifikasi pasal apa saja yang berpotensi menjadi pasal karet, pasal mana saja yang berpotensi tidak bisa di eksekusi, pasal mana saja yang akan berhadapan dengan sesama prnyelenggara.

"Karena dimensi kerawanan, ada potensi sosial politiknya ada konteks penyelenggaraan, ada konteks kontestasinya dan ada konteks partisipasinya,” jelas dia. (m27)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved