Kabar Artis

Simpel Banget, Ternyata Begini Cara AP Retas Ponsel hingga Dapatkan Video Ria Ricis Berbusana Minim

Simpel Banget, Ternyata Begini Cara AP Retas Ponsel Ria Ricis dan Dapatkan Video Ria Ricis Berbusana Minim

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ria Ricis dan AP (29) tersangka pengancaman dan pemerasan Ria Ricis. 

"Keluarga, manajemen dan orang-orang terdekat saya kena imbasnya, makanya saya buat laporan dengan harapan tim penyidik bisa menemukan pelaku," ucap Ria Ricis.

Adik Oki Setiana Dewi ini menolak jumlah yang diminta pelaku pemerasan.

Baca juga: Teuku Ryan Jelaskan Asal Uang Rp 500 Juta yang Disebut Sebagai Kiriman Ria Ricis, Begini Katanya

Ia juga menolak menjelaskan tindak pengancaman yang dilakukan pelaku.

"Saya menerima dugaan ancaman dan pemerasan," kata Ria Ricis.

Ria Ricis menyerahkan semua bukti dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan pelaku ke penyidik.

Kasus Didalami Subdit Siber(Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Terkait laporan Ria Ricis, Polda Metro Jaya diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tengah mengusut kasus tersebut.

"Sedang didalami oleh Subdit Siber (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) kasus ini," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (10/6/2024).

Ade Ary mengatakan bahwa kasus itu dilaporkan oleh Ria Ricis pada Jumat, 7 Juni 2024 lalu.

Adik Oki Setiana Dewi tersebut mengaku dihubungi orang tak dikenal yang mengancam akan menyebar foto serta video pribadinya.

"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ucapnya.

Ria Ricis bahkan mengaku diminta uang ratusan juta oleh terduga pelaku.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta," kata dia.

"Dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky," sambung Ade Ary. 

Motif AP Ancam Sebarkan Foto Pribadi Ria Ricis

Dikutip dari Antaranews.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan motif sementara alasan tersangka AP (29) melakukan pemerasan dan pengancaman kepada figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis adalah ekonomi.

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Ade Safri menjelaskan untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.

"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri.

Ade Safri menyebutkan tersangka telah berhasil mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban.

"Kemudian informasi pribadi korban di-'upload' di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu IG, Twitter dan TikTok dan kemudian tersangka melakukan 'screenshot' (tangkapan layar)," kata Ade Safri.

"Hasil 'screenshot' tersebut kemudian dikirimkan kepada manajer ataupun asisten dari pelapor ataupun korban ini untuk melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta," katanya.

Namun Ade Safri menyebutkan Ria Ricis belum sempat memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka.

Saat dikonfirmasi terkait informasi pribadi seperti apa yang diancam tersangka kepada korban, Ade Safri menyebut terkait hal yang berbau pribadi.

"Berupa foto maupun video, yang merupakan informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik Saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri atau yang dikenal dengan Ria Ricis," katanya.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Ade Safri.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved