Kabar Artis

Simpel Banget, Ternyata Begini Cara AP Retas Ponsel hingga Dapatkan Video Ria Ricis Berbusana Minim

Simpel Banget, Ternyata Begini Cara AP Retas Ponsel Ria Ricis dan Dapatkan Video Ria Ricis Berbusana Minim

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ria Ricis dan AP (29) tersangka pengancaman dan pemerasan Ria Ricis. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian berhasil menangkap AP (29) pelaku pengancaman sekaligus pemerasan Ria Ricis.

Berdasarkan pemeriksaan, pria yang kini berstatus tersangka itu mengungkapkan cara meretas ponsel Ria Ricis.

Dalam ponsel tersebut, AP kemudian berhasil mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis berbusana minim.

Satu di antaranya potret Ria ricis berselfie tanpa hijab.

Kemudian video Ria Ricis tengah berolahraga dengan pakaian seksi.

Cara AP mendapatkan potret dan video pribadi Ria Ricis diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi sangat simpel.

Modus pertama adalah lewat kamera CCTV yang merekam seisi rumah Ria Ricis.

AP yang sebelumnya bekerja sebagai satpam rumah Ria Ricis sangat leluasa mengakses rekaman kamera CCTV tersebut.  

Baca juga: Retas Ponsel Ria Ricis, AP Sukses Unduh Potret Mantan Istri Teuku Ryan Tanpa Hijab Berbusana Minim

Baca juga: Penasaran dengan Kata Maqoli yang Biasa Disebut Abuya Ghufron, UAS Sampai Googling, Ini Maknanya

"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (12/6/2024).

Modus kedua, diungkapkan Kombes Ade Ary Syam Indradi berasal dari ponsel yang dipegang oleh AP.

Ponsel itu merupakan hasil pemberian Ria Ricis.

Dalam ponsel tersebut masih terdapat sejumlah data pribadi, di antaranya email pribadi milik Ria Ricis.

Email tersebut kemudian berhasil dipulihkan oleh AP.

AP pun berhasil mengakses google drive yang berisi data pribadi Ria Ricis, termasuk potret dan video Ria Ricis berbusana minim.

"Saat (AP) bekerja, dikasih HP sama korban. Namun, masih ada data pribadi di sana," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu. 

Usai mendapatkan foto selfie tanpa hijab dan video berolahraga Ria Ricis dengan pakaian minim, AP kemudian melakukan pengancaman dan pemerasan Rp300 juta terhadap Ria Ricis.

Apabila tak dipenuhi permintaan itu, AP bakal menyebarkan foto dan video pribadi mantan istri Teuku Ryan tersebut.

Motif AP Peras Ria Ricis

Dalam pemeriksaan, AP mengungkapkan alasan memeras Ria Ricis.

Alasan pertama diungkapkan AP karena mengaku sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam rumah.

"Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Karena diberhentikan, AP tak punya pekerjaan dan sumber pemasukan sehingga memeras mantan istri Teuku Ryan tersebut sebesar Rp300 juta.

Apabila tak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis.

"Kombinasi atau gabungan juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta," kata Ade Ary.

AP Sukses Unduh Potret Mantan Istri Teuku Ryan Tanpa Hijab Berbusana Minim

Diberitakan sebelumnya, AP (29), tersangka pengancaman dan pemerasan Rp300 juta terhadap artis Ria Ricis ternyata mendapatkan foto serta video pribadi adik Oki Setiana Dewi itu dengan cara meretas handphone Ria Ricis.

"Betul (ponsel Ria Ricis diretas)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik (handphone) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," sambungnya.

Usai mendapatkan foto selfie tanpa hijab dan video berolahraga Ria Ricis dengan pakaian minim, AP kemudian melakukan pengancaman dan pemerasan sebesar Rp300 juta kepada Ria Ricis.

YouTuber Ria Ricis dan Oki Setiana Dewi, kakaknya, membangun sekolah untuk anak-anak berusia 3-6 tahun. Sekolah itu dibangun Ria Ricis di kawasan Jombang Raya, Bintaro Sektor 9, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (25/5/2024).
YouTuber Ria Ricis dan Oki Setiana Dewi, kakaknya, membangun sekolah untuk anak-anak berusia 3-6 tahun. Sekolah itu dibangun Ria Ricis di kawasan Jombang Raya, Bintaro Sektor 9, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (25/5/2024). (Ikhwana)

Apabila tak dipenuhi permintaan itu, AP bakal menyebarkan foto dan video mantan istri Teuku Ryan tersebut.

"Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta terhadap tersangka," kata Ade Safri. 

Status Kasus Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Naik Penyidikan

Polisi menaikkan status kasus pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis ke tahap penyidikan.

Peningkatan status kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi ditetapkan penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara pada Senin (10/6/2024).

"Kemarin hari Senin, penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan," ujar Ade Ary pada Selasa (11/6/2024).

Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi hingga melakukan gelar perkara sebelum menaikkan status kasus tersebut.

"Dilakukan pemeriksaan pengamanan barang bukti kemudian gelar perkara, akhirnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana," ucapnya.

Ria Ricis Diperas Rp300 Juta

Diberitakan sebelumnya, Ria Ricis mengalami tindakan yang membuatnya tidak nyaman setelah cerai dengan Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ria Ricis mengalami tindakan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan orang yang tidak dikenal di media sosial.

Pelaku juga diduga berusaha meretas data pribadi Ria Ricis.

Baca juga: Teuku Ryan Sebut Privasi Dilanggar Usai Salinan Putusan Cerai dengan Ria Ricis Diunduh 600 Ribu Kali

Merasa tidak nyaman, Ria Ricis melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polda Metro Jaya, Jumat (7/6/2024).

Ria Ricis bahkan sudah menjalani pemeriksaan lanjutan di kepolisian.

"Saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman, saya dirugikan dan terancam," kata Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Disebut Tinggalkan Rumah Ria Ricis Sebelum Resmi Cerai, Teuku Ryan: Saya Diusir, Saya Tidak Terima!

Tidak pemerasan dan pengancaman itu juga dilakukan pelaku ke keluarga dan tim manajemen Ria Ricis.

"Keluarga, manajemen dan orang-orang terdekat saya kena imbasnya, makanya saya buat laporan dengan harapan tim penyidik bisa menemukan pelaku," ucap Ria Ricis.

Adik Oki Setiana Dewi ini menolak jumlah yang diminta pelaku pemerasan.

Baca juga: Teuku Ryan Jelaskan Asal Uang Rp 500 Juta yang Disebut Sebagai Kiriman Ria Ricis, Begini Katanya

Ia juga menolak menjelaskan tindak pengancaman yang dilakukan pelaku.

"Saya menerima dugaan ancaman dan pemerasan," kata Ria Ricis.

Ria Ricis menyerahkan semua bukti dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan pelaku ke penyidik.

Kasus Didalami Subdit Siber(Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Terkait laporan Ria Ricis, Polda Metro Jaya diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tengah mengusut kasus tersebut.

"Sedang didalami oleh Subdit Siber (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) kasus ini," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (10/6/2024).

Ade Ary mengatakan bahwa kasus itu dilaporkan oleh Ria Ricis pada Jumat, 7 Juni 2024 lalu.

Adik Oki Setiana Dewi tersebut mengaku dihubungi orang tak dikenal yang mengancam akan menyebar foto serta video pribadinya.

"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ucapnya.

Ria Ricis bahkan mengaku diminta uang ratusan juta oleh terduga pelaku.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta," kata dia.

"Dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky," sambung Ade Ary. 

Motif AP Ancam Sebarkan Foto Pribadi Ria Ricis

Dikutip dari Antaranews.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan motif sementara alasan tersangka AP (29) melakukan pemerasan dan pengancaman kepada figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis adalah ekonomi.

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Ade Safri menjelaskan untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.

"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri.

Ade Safri menyebutkan tersangka telah berhasil mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban.

"Kemudian informasi pribadi korban di-'upload' di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu IG, Twitter dan TikTok dan kemudian tersangka melakukan 'screenshot' (tangkapan layar)," kata Ade Safri.

"Hasil 'screenshot' tersebut kemudian dikirimkan kepada manajer ataupun asisten dari pelapor ataupun korban ini untuk melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta," katanya.

Namun Ade Safri menyebutkan Ria Ricis belum sempat memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka.

Saat dikonfirmasi terkait informasi pribadi seperti apa yang diancam tersangka kepada korban, Ade Safri menyebut terkait hal yang berbau pribadi.

"Berupa foto maupun video, yang merupakan informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik Saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri atau yang dikenal dengan Ria Ricis," katanya.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Ade Safri.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved