Korupsi
Stafnya Dijebak dan Digeledah Serta HP Disita, Hasto Laporkan 3 Penyidik KPK ke Dewas
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan tiga penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) malam ini setelah HP nya disita dan stafnya dijebak
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu malam ini
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan ketiga penyidik KPK tersebut adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.
Ronny menyebut, mereka dilaporkan karena melakukan penyitaan handphone (HP) dan penggeledahan terhadap Hasto dan stafnya Kusnadi dengan cara menjebak.
Mereka menyita 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.
"Ke Dewas ini malam ini kita, sore ini atau malam ini kita akan ke Dewas," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Ronny menjelaskan, penyitaan dan penggeledahan itu dilakukan ketika Hasto dipanggil ke ruang penyidik KPK.
Baca juga: Usai Periksa Hasto Kristiyanto, KPK Akan Dilaporkan ke Dewas oleh PDIP
Menurutnya, saat pemeriksaan berlangsung penyidik bernama Rossa Purbo Bekti memakai masker dan topi memanggil Kusnadi di lobby gedung KPK.
"Yang disampaikan adalah bahwa bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," ujar Ronny.
Ronny menerangkan, setibanya di lantai 2 gedung KPK, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.
Dia mengaku keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut. Sebab, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan hari ini.
"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.
Baca juga: PDIP Buat Grafik Tarik Ulur Kasus Harun Masiku oleh KPK
Sebagaimana diketahui, hari ini Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron empat tahun lamanya.
Sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto mengaku handphone (HP) miliknya yang berada di salah satu stafnya secara tiba-tiba disita oleh KPK.
KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung: Hak Tersangka |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Hotman Paris Buka Suara |
![]() |
---|
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Ditahan Meski Tersangka Sejak Februari 2024, KPK Punya Alasan |
![]() |
---|
Kakak Mantan Menag Gus Yaqut Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.