Dugaan Pemerasan di Kementan

Jokowi dan JK Kompak Tolak Jadi Saksi Meringankan, SYL Andalkan ASN dan Kader Nasdem

Gagal mendatangkan Presiden, Wakil Presiden dan Jusuf Kalla, eks Mentan Syahrul Yasim Limpo andalkan 2 ASN dan kader Nasdem

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Keinginan SYL agar Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan kandas. SYL mengandalkan dua ASN dan satu kader Nasdem dalam sidang Senin (10/6/2024) ini. 

Airlangga tak terima surat

Secara terpisah juru bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak menerima surat apapun dari SYL.

Hal ini disampaikan Haryo menanggapi adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Airlangga diminta SYL untuk menjadi saksi meringankan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Kami tidak menerima surat apapun jadi kami tidak ada komentar,” kata Haryo, Senin (10/6/2024).

Haryo menjelaskan, Airlangga sejak tiga hari yang lalu menghadiri meeting Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) di Singapura. 

Saat ini, ketua umum Partai Golkar itu tengah bertolak ke Rusia untuk melaksanakan pertemuan bilateral.

“Sekarang posisi dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat lagi bilateral dengan ekonomi juga,” kata Haryo.

Seperti diketahui, SYL pernah menjabat sebagai gubernur Sulawesi Selatan dan juga merupakan kader Partai Nasdem.

“Ada dua ASN dan satu dari anggota Nasdem, dua ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di Provinsi Sulsel sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur,” kata Djamaluddin.

Baca juga: NasDem Berbenah Diri Akibat Kasus SYL, Sugeng Suparwoto: Kami Ungkap Bisa Menelanjangi Diri

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved