Dugaan Pemerasan di Kementan
Jokowi dan JK Kompak Tolak Jadi Saksi Meringankan, SYL Andalkan ASN dan Kader Nasdem
Gagal mendatangkan Presiden, Wakil Presiden dan Jusuf Kalla, eks Mentan Syahrul Yasim Limpo andalkan 2 ASN dan kader Nasdem
"Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres.
Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," ucap Husain.
Kompas.com juga telah menghubungi Juru Bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, untuk menanggapi permintaan jadi saksi meringankan SYL.
Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Masduki.
Sudah kirim surat
Anggota Tim Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengaku sudah mengirimkan surat kepada Jokowi, Ma'ruf, dan JK untuk menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge dalam sidang lanjutan pemeriksaan perkara, Senin (10/6/2024) hari ini.
Tim juga mengirimkan surat serupa kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Djamaluddin, tokoh-tokoh tersebut mengenal SYL karena politikus Partai nasdem itu mantan pembantu presiden.
Baca juga: Cucu SYL Komisaris di Perusahaan Tambang, Asisten Thita Sering Disuruh Tukar Dolar
Djamaluddin mengeklaim, ketika SYL menjabat Menteri Pertanian, kliennya juga pernah memberikan kontribusi Rp 2.200 triliun setiap tahun kepada negara.
“Itu kita minta klarifikasi terus juga mengonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak,” kata Djamaluddin, Jumat (7/6/2024).
Meski demikian, Djamaluddin mengaku pihaknya juga menyiapkan saksi meringankan lainnya, mengingat tokoh-tokoh yang disurati tersebut merupakan pejabat tinggi negara.
Tim kuasa hukum tetap berharap Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan turun tangan memberi klarifikasi kepada publik.
“Entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan tetapi saya kira itulah pertanggungjawaban moral sebagai kepala negara sebenarnya yang kita harapkan,” kata Djamaluddin.
Dia kemudian mengungkapkan, mengungkapkan, dua dari tiga saksi meringankan lainnya yang dihadirkan tim kuasa hukum adalah aparatur sipil negara (ASN) yang pernah bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara, satu saksi meringankan lainnya adalah kader Partai Nasdem.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.