Dugaan Pemerasan di Kementan

Jokowi dan JK Kompak Tolak Jadi Saksi Meringankan, SYL Andalkan ASN dan Kader Nasdem

Gagal mendatangkan Presiden, Wakil Presiden dan Jusuf Kalla, eks Mentan Syahrul Yasim Limpo andalkan 2 ASN dan kader Nasdem

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Keinginan SYL agar Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan kandas. SYL mengandalkan dua ASN dan satu kader Nasdem dalam sidang Senin (10/6/2024) ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menolak menjadi saksi meringankan bagi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keinginan SYL untuk menghadirkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) juga kandas.

SYL akhirnya meminta bantuan dua aparatus sipil negara (ASN) Sulawesi Selatan, dan satu kader Partai Nasdem untuk menjadi saksi meringankan atas saksi a de charge,

Melalui staf khusus Presiden, Jokowi dan Ma'ruf Amin merasa tidak relevan untuk hadir sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.

Pun demikian halnya dengan Jusuf Kalla.

Baca juga: Anak SYL Beli Bakso Pakai Duit Kementan, Hakim: Jangan Nangis sudah Telanjur Cemar

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," kata Staf Khusus Presiden Dini Puwono, akhir pekan kemarin.

Ia menegaskan, hubungan Jokowi dengan para menteri adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," kata dia.

Hal senada juga disampaikan juru bicara JK Husain Abdullah.

Ia berpandangan, permintaan SYL agar JK menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pemerasan dianggap tak relevan.

Sebab, kasus yang menjerat SYL merupakan masalah hukum, bukan masalah personal kedekatan JK dengan SYL.

"Ini masalah hukum, bukan soal personal dekat atau tidak.

Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL," kata Husain seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: SYL Curhat ke Hakim Belum Bayar Pengacara dan Butuh Biaya Hidup, Minta Blokir Rekening Dibuka

Husain juga menyebut, kasus yang menjerat SYL berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Pertanian 2020-2023.

Pada saat SYL menjabat tahun tersebut, JK sudah tak memiliki jabatan di pemerintahan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved