Dugaan Pemerasan di Kementan

Jokowi dan JK Kompak Tolak Jadi Saksi Meringankan, SYL Andalkan ASN dan Kader Nasdem

Gagal mendatangkan Presiden, Wakil Presiden dan Jusuf Kalla, eks Mentan Syahrul Yasim Limpo andalkan 2 ASN dan kader Nasdem

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Keinginan SYL agar Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan kandas. SYL mengandalkan dua ASN dan satu kader Nasdem dalam sidang Senin (10/6/2024) ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menolak menjadi saksi meringankan bagi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keinginan SYL untuk menghadirkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) juga kandas.

SYL akhirnya meminta bantuan dua aparatus sipil negara (ASN) Sulawesi Selatan, dan satu kader Partai Nasdem untuk menjadi saksi meringankan atas saksi a de charge,

Melalui staf khusus Presiden, Jokowi dan Ma'ruf Amin merasa tidak relevan untuk hadir sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.

Pun demikian halnya dengan Jusuf Kalla.

Baca juga: Anak SYL Beli Bakso Pakai Duit Kementan, Hakim: Jangan Nangis sudah Telanjur Cemar

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," kata Staf Khusus Presiden Dini Puwono, akhir pekan kemarin.

Ia menegaskan, hubungan Jokowi dengan para menteri adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," kata dia.

Hal senada juga disampaikan juru bicara JK Husain Abdullah.

Ia berpandangan, permintaan SYL agar JK menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pemerasan dianggap tak relevan.

Sebab, kasus yang menjerat SYL merupakan masalah hukum, bukan masalah personal kedekatan JK dengan SYL.

"Ini masalah hukum, bukan soal personal dekat atau tidak.

Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL," kata Husain seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: SYL Curhat ke Hakim Belum Bayar Pengacara dan Butuh Biaya Hidup, Minta Blokir Rekening Dibuka

Husain juga menyebut, kasus yang menjerat SYL berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Pertanian 2020-2023.

Pada saat SYL menjabat tahun tersebut, JK sudah tak memiliki jabatan di pemerintahan.

"Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres.

Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," ucap Husain.

Kompas.com juga telah menghubungi Juru Bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, untuk menanggapi permintaan jadi saksi meringankan SYL.

Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Masduki.

Sudah kirim surat

Anggota Tim Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengaku sudah mengirimkan surat kepada Jokowi, Ma'ruf, dan JK untuk menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge dalam sidang lanjutan pemeriksaan perkara, Senin (10/6/2024) hari ini.

Tim juga mengirimkan surat serupa kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Djamaluddin, tokoh-tokoh tersebut mengenal SYL karena politikus Partai nasdem itu mantan pembantu presiden.

Baca juga: Cucu SYL Komisaris di Perusahaan Tambang, Asisten Thita Sering Disuruh Tukar Dolar

Djamaluddin mengeklaim, ketika SYL menjabat Menteri Pertanian, kliennya juga pernah memberikan kontribusi Rp 2.200 triliun setiap tahun kepada negara.

“Itu kita minta klarifikasi terus juga mengonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak,” kata Djamaluddin, Jumat (7/6/2024).

Meski demikian, Djamaluddin mengaku pihaknya juga menyiapkan saksi meringankan lainnya, mengingat tokoh-tokoh yang disurati tersebut merupakan pejabat tinggi negara.

Tim kuasa hukum tetap berharap Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan turun tangan memberi klarifikasi kepada publik.

“Entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan tetapi saya kira itulah pertanggungjawaban moral sebagai kepala negara sebenarnya yang kita harapkan,” kata Djamaluddin.

Dia kemudian mengungkapkan, mengungkapkan, dua dari tiga saksi meringankan lainnya yang dihadirkan tim kuasa hukum adalah aparatur sipil negara (ASN) yang pernah bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sementara, satu saksi meringankan lainnya adalah kader Partai Nasdem.

Airlangga tak terima surat

Secara terpisah juru bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak menerima surat apapun dari SYL.

Hal ini disampaikan Haryo menanggapi adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Airlangga diminta SYL untuk menjadi saksi meringankan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Kami tidak menerima surat apapun jadi kami tidak ada komentar,” kata Haryo, Senin (10/6/2024).

Haryo menjelaskan, Airlangga sejak tiga hari yang lalu menghadiri meeting Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) di Singapura. 

Saat ini, ketua umum Partai Golkar itu tengah bertolak ke Rusia untuk melaksanakan pertemuan bilateral.

“Sekarang posisi dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat lagi bilateral dengan ekonomi juga,” kata Haryo.

Seperti diketahui, SYL pernah menjabat sebagai gubernur Sulawesi Selatan dan juga merupakan kader Partai Nasdem.

“Ada dua ASN dan satu dari anggota Nasdem, dua ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di Provinsi Sulsel sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur,” kata Djamaluddin.

Baca juga: NasDem Berbenah Diri Akibat Kasus SYL, Sugeng Suparwoto: Kami Ungkap Bisa Menelanjangi Diri

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved