Kamis, 30 April 2026

Pembunuhan Vina

Saksi-Saksi Baru akan Dihadirkan Menguatkan Soal Liga Akbar dan Pegi Setiawan

Saksi-saksi baru akan dihadirkan untuk menguatkan kesaksian Liga Akbar terkait kasus yang menimpa Pegi Setiawan

Tayang:
Kolase foto/istimewa
Kuasa hukum sebut kesaksian Liga Akbar akan diperkuat dengan kehadiran saksi-saksi baru soal Pegi Setiawan 

Sementara itu, kesaksian Liga Akbar diharapkan dapat meringankan Pegi Setiawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Pegi ditangkap pada Selasa (21/6/2024) saat berada di Bandung untuk bekerja.

Namun penangkapan Pegi terbilang janggal, seiring kesaksian rekan kerjanya sebagai buruh bangunan yang menyatakan saat kejadian, Pegi sedang berada di Bandung.

Desak Polri Gelar Perkara Khusus

Tim pengacara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus atas kasus tersebut.

Permintaan itu diungkapkan tim pengacara Pegi saat mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024) malam.

Baca juga: Disodorkan Tiga Foto oleh Polisi, Saka Tatal Tidak Kenal Pegi Setiawan

"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," ujar Toni RM selaku pengacara Pegi.

Pihaknya, kata dia, menyurati beberapa petinggi Korps Bhayangkara. Mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.

"Jadi kami memasukkan surat ini agar digelar perkara khusus di sini, ada 3 surat. Pertama, surat kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri, kemudian yang kedua Kepala Bareskrim Polri, yang ketiga ini kepada Bapak Kapolri," tuturnya.

"Tujuan agar dilakukan gelar perkara khusus ini, karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong," imbuhnya.

Baca juga: Hotman Rekomendasikan 2 Pengacara Top Jadi Kuasa Hukum Pegi Setiawan

"Jadi berdasarkan putusan pengadilan atas nama 8 terdakwa yang sekarang sudah terpidana, itu di dalam putusan itu DPO-nya itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong," tambahnya.

Menurut Toni, ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut yang tidak berdasar. Polda Jawa Barat (Jabar) bahkan dianggapnya belum terbuka.

"Maka banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak berdasar. Oke saya sepakat Pegi alias Perong itu harus ditangkap, tapi Pegi Setiawan, Pegi alias Perong atau bukan?," ucapnya.

"Itu yang kami tanya ke Polda Jawa Barat, itu masih belum terbuka. Oleh karenanya, supaya terbuka supaya transparan kami ajukan gelar perkara khusus," lanjut dia.

Pihaknya membeberkan, kejanggalan itu terdapat pada ciri-ciri Pegi alias Perong dalam edaran DPO.

Baca juga: Pastikan Apakah Pegi Otak Pembunuhan, Pengacara Keluarga Vina Cirebon Minta Polisi Periksa 4 Saksi

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved