Berita Tangerang

ART Tewas Setelah Lompat di Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota Kejar Satu DPO, Ada Dugaan TPPO

Nasib tragis dialami Cici (16), seorang ART, yang tewas akibat lompat dari rumah majikan di Karawaci. Kini, polisi kejar satu DPO.

Editor: Valentino Verry
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya sedang memburu satu orang DPO kasus ART tewas setelah lompat dari rumah majikannya di Karawaci. Tersangka sendiri sudah ada empat orang. Kini, sedang didalami kasus TPPO.aya. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan empat orang tersangka atas kasus tewasnya Cici (16), asisten rumah tangga (ART) yang lompat dari lantai 3 rumah majikannya di Kota Tangerang.

Namun, itu belum cukup. Polres Metro Tangerang Kota ternyata masih memburu satu orang lagi berstatus DPO (daftar pencarian orang) yang berperan sebagai penghubung antara majikan dengan penyalur ART.

Baca juga: Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Cimone Tangerang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, DPO itu berinisial AN.

Kepada Kompas TV, Kombes Zain mengungkapkan peran AN.

"Jadi kalau AN ini adalah seorang perempuan, dia adalah penghubung antara majikan dengan J selaku penyalur," ucap Zain, Jumat (7/6/2024).

Menurut Kombes Zain, pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni inisial J, K, L dan H. Keempatnya pun kini sudah ditangkap.

L merupakan majikan Cici yang menganiaya hingga depresi dan memutuskan bunuh diri.

Baca juga: 7 Orang Tewas Akibat Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Terdiri dari Orang Tua, 3 ART dan 2 Anak-anak

Sementara, J adalah penyalur ART yang meminta pemalsuan KTP untuk mengubah anak-anak yang dipekerjakan menjadi beridentitas dengan usia dewasa.

J meminta pembuatan KTP palsu kepada K, sedangkan K membuat KTP palsu itu melalui H.

“Dari penangkapan H disita 40 blangko data identitas KTP, 70 striker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan 'Service KTP Buram - SIM - KTA -KIS -NPWP - KIA' dan silet/ pisau,” ucap Kombes Zain.

K sendiri mendapat imbalan Rp 300 ribu per KTP palsu. Sedangkan H mendapat Rp 250 ribu.

Baca juga: Siswa SMP di Tebet Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Sekolah Pernah Adu Mulut dengan Temannya

Pembuatan KTP palsu itu lanjut Zain, telah dilakukan H sebanyak 20 kali, untuk diberikan kepada K.

“Caranya hanya dengan mengirimkan pas photo dan kartu keluarga melalui pesan WhatsApp,” paparnya.

“K membantu membuat KTP baru atas nama korban dengan imbalan uang Rp300 ribu,” ungkapnya.

Selain adanya sindikat pemalsuan KTP, Polres Metro Tangerang Kota mendalami dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ini masih kami dalami, jika DPO tertangkap semua akan terang," ujar Kombes Zain.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) bersama Forkopimda menjenguk ART yang lompat dari lantai 3 rumah majikannya berinisial CC di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (1/6/2024). CC mengalami patah dua pergelangan kakinya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) bersama Forkopimda menjenguk ART yang lompat dari lantai 3 rumah majikannya berinisial CC di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (1/6/2024). CC mengalami patah dua pergelangan kakinya. (Wartakotalive.com/ Gilbert Sem Sandro)

Dugaan TPPO dikuatkan dengana danya barang bukti 20 KTP yang sudah dibuat pelaku.

"Karena seperti saya katakan ini ada 20 KTP yang dibuat J selaku penyalur," ujarnya.

"Ini apakah sama dengan modus terhadap korban? Apakah yang dibuatkan KTP ini di bawah umur semua?" lanjut Kombes Zain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.

Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Sebelumnya, Cici lompat dari lantai tiga rumah majikannya di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Cici meninggal pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 14.18 WIB.

Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang usai melompat dari rumah majikannya itu.

Setelah beberapa hari dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang, Cici dinyatakan meninggal dunia pada 5 Juni 2024, sekira pukul 14.18 WIB.

Dokter Forensik RSUD Kabupaten Tangerang, Liauw Djai Yen mengatakan korban meninggal dunia setelah mengalami luka di beberapa bagian tubuhnnya.

Meski begitu, untuk memastikan lebih dalam penyebab kemarian korban, ia mengaku masih menunggu hasil autopsi dari korban tersebut.

“Dari pemeriksaan ditemukan, kakinya patah, ada beberapa memar di badan, dan wajah, tapi untuk luka lebih lanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Proses otopsi butuh waktu sekitar 2 sampai 3 jam,” ungkap Liauw.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved