Berita Tangerang
Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Cimone Tangerang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus lompatnya CC (16), seorang asisten rumah tangga (ART) dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone, Tangerang
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka dalam kasus lompatnya CC (16), seorang asisten rumah tangga (ART) dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone, Tangerang, Banten, pada Rabu (29/5/2024) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka kasus tersebut adalah J bin A (26), penyalur ART.
Pelaku, katanya diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak di bawah umur dengan cara memalsukan identitasnya agar bisa diperkerjakan sebagai ART.
"J bin A ini membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, Jawa Tengah," ujar Zain kepada awak media, Sabtu (1/6/2024).
"Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun sesuai Kartu Keluarga dan Ijazah SMP korban yang beralamat di Kerawang," sambungnya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti.
Baca juga: 7 Orang Tewas Akibat Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Terdiri dari Orang Tua, 3 ART dan 2 Anak-anak
Termasuk, katanya, KTP palsu yang telah berhasil disita.
Selain itu, menurut Zain pihak kepolisian juga telah berkoordinasi bersama dengan Pj Walikota Tangerang untuk menjenguk korban yang tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.
"Sementara untuk korban masih mendapatkan perawatan medis dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah kota Tangerang," ungkapnya.
Menurut Zain, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berperan membuat KTP palsu untuk korban.
Juga memeriksa Majikan korban berinisial LA.
Terhadap oknum penyalur ART yang ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
"Akibat perbuatannya tersangka J bin A terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ucapnya.
Baca juga: Iming-iming Korban Jadi ART, Perempuan Berhijab Ini Malah Jual 8 Mamah Muda Asal Jabar di Dubai
"Sementara status terhadap majikan korban, baru akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam lebih lanjut," jelas Zain Dwi Nugroho.
Pemkot Tangerang akan Segera Normalisasi 3 Aliran Sungai Penyebab Banjir |
![]() |
---|
Cerita Polsek Ciputat Timur Tangsel Redakan Ketegangan Opang dan Ojol |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Resmi Luncurkan Sistem Pembayaran QRIS Tap di Bus Tayo |
![]() |
---|
Realisasi Investasi Kota Tangerang Semester I 2025 Tembus Rp 12,58 Triliun |
![]() |
---|
Masjid Raya Al-A’zhom dengan Kubah Raksasa Tanpa Tiang Terbesar di Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.