Viral di Medsos

Kasus Pencabulan Ibu Muda terhadap Anak Kandung, KPAI: Tidak Jaminan Orang Terdekat jadi Pelindung

Kasus pencabulan ibu muda R (22), terhadap anak kandungnya bukti kekerasan seksual bisa dilakukan oleh orang dekat. Hati-hati

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rusna Djanur Buana
WartaKota/Ramadhan LQ
R (22) ibu muda yang mencabuli anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024). 

Polisi menyebut pembuatan video bermuatan asusila yang diambil pada 30 Juli 2023 .

"Jadi awalnya si akun IS ini menyuruh si pelaku untuk membuat video pornografi dengan siapapun, terserah R," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Namun, kemudian pemilik akun Facebook tersebut menawarkan untuk merekam hubungan intim R dengan suaminya, tetapi saat itu suami R tak ada di tempat. Imbalannya jutaan rupiah.

Baca juga: Dalami Pernyataan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya, Polisi Periksa Handphone Pelaku di Labfor

"Tapi, sempat waktu itu IS menawarkan dengan suami agarR membuat video bersama sang suami.  Tapi ternyata karena suaminya tidak ada di tempat dan juga kemungkinan kalau dari terduga pelaku R menyampaikan, suaminya tidak mau," katanya.

R kemudian membuat konten video porno dengan menyetubuhi anaknya sendiri atas inisiatif sendiri.

"Makanya dia mengambil keputusan sendiri untuk membuat video ini dengan melibatkan anaknya yang masih berumur empat tahun, jadi itu adalah inisiatif dari si pelaku R untuk membuat video ini dengan si anaknya," ucap Hendri.

Sempat Ingin Dilaporkan

Sang suami sebenarnya sempat ingin melaporkan istrinya ke polisi atas kasus tersebut.

"Sempat ada rencana untuk dilaporkan ya. Suaminya mau melaporkan istrinya saat itu ke Polsek Ciledug, ke Polres Metro Tangerang Kota. Karena rumah mereka awalnya di Ciledug ya. Tapi tidak jadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/6/2024).

Ade Ary mengatakan sang suami awalnya tidak mengetahui pembuatan video yang dilakukan oleh istrinya itu.

"Suaminya itu saat pembuatan video tidak ada di tempat (kontrakan), karena sedang bekerja di luar, berprofesi sebagai pengamen," kata dia.

Pembuatan video bermuatan asusila yang diambil pada 30 Juli 2023 barulah diketahui suami R setelah istrinya cerita kepada temannya, E.

Kemudian pada malam harinya, R ditemani E melaporkan pembuatan video itu kepada suaminya.

Baca juga: Facebook Icha Shakila Perintahkan Ibu Muda Rekam Video Lecehkan Anaknya, Imingi Jutaan Rupiah

Apa yang telah diceritakan istrinya tersebut lantas memantik emosi sang suami.

"Kemudian saat diceritakan, suaminya tersangka itu marah sampai dengan kurang lebih seminggu, ya. Marah kepada tersangka," ucap Ade Ary.

Kendati demikian, belum diketahui alasan suami R tidak jadi melaporkan istrinya ke polisi.

Ade Ary hanya mengatakan penyidik sedang mendalami keterangan dari suami R terkait hal itu.

"Ya ini nanti kami cek lagi. Ya, sedang diperiksa. Iya (diperiksa Selasa, 4 Juni 2024)," kata dia. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved