Berita Nasional
Stafsus Menkeu Tepis Soal Gaji Kepala Otoritas IKN yang Tak Dibayarkan: Semua Sudah Selesai
pembayaran gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN baru mulai dilakukan setelah diterbitkannya aturan yang menjadi payung hukum pelaksanaannya.
WARTAKOTALIVE.COM - Kabar mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono karena tidak digaji berbulan-bulan ramai dibicarakan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa gaji Bambang dan mantan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe sudah dibayar.
Pembayaran ini meliputi rapel atas gaji-gaji yang sempat tertunda pembayarannya.
"Sudah clear, semua (pembayaran gaji) sudah diselesaikan," ujar dia kepada awak media, Selasa (4/6/2024).
Prastowo menjelaskan, pembayaran gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN baru mulai dilakukan setelah diterbitkannya aturan yang menjadi payung hukum pelaksanaannya.
Baca juga: PDIP Dapat Bocoran Kepala Otorita IKN Dimundurkan karena Tak Mampu Jadi Bandung Bondowoso
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
"Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023," tuturnya.
Lebih lanjut, Prastowo bilang, sempat tertundanya pembayaran gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN beserta para pegawainya disebabkan belum adanya ketentuan yang mengatur.
Oleh karenanya, setelah aturan pelaksana terbit, pemerintah langsung membayar gaji beserta rapel kepala hingga pegawai Otorita IKN.
"Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono curhat bahwa dirinya baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja untuk Otorita IKN.
Baca juga: Mundur dari Kepala Otorita IKN, Ini Sosok Bambang Susantono
Bahkan, para karyawan Otorita IKN belum digaji selama berbulan-bulan lantaran masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon I.
Hal tersebut terkuak dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Awalnya, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.
"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," jelas Bambang.
| Dipanggil ke Istana dan Diskusi 2 Jam dengan Prabowo, Jonan Sebut Tak Bahas Whoosh Tapi Soal Ini |
|
|---|
| Purbaya Ultimatum Bos-bos Bank BUMN yang Tidak Salurkan Rp200 Triliun ke UMKM |
|
|---|
| Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi |
|
|---|
| Purbaya Ogah Mengemis ke Investor Asing untuk Masuk ke Indonesia |
|
|---|
| Bos KAI Siap Buka-bukaan Soal Tudingan Dugaan Korupsi Kereta Cepat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.