Pilpres 2024
Respon Megawati Soekarnoputri Soal Hasto Dipolisikan Karena Dugaan Sebar Hoaks
Megawati Soekarnoputri mengetahui Sekjen Hasto Kristiyanto dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Ini responnya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Hasto menambahkan ia membawa barang bukti dan berkas pendukung yang berkaitan dengan pernyataan soal kecurangan pemilu.
“Ya lengkap, semuanya. Karena, di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung,” lanjutnya.
Hasto menjelaskan
pernyataan yang dia sampaikan di sejumlah media merupakan bentuk tanggung jawabnya dalam melakukan pendidikan politik.
Ia menegaskan, pernyataan yang mungkin dipermasalahkan oleh pelapor, dilakukan dalam rangka fungsi komunikasi politik PDI-P.
“Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang sebenarnya saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan menjalankan fungsi komunikasi politik,” ujar Hasto saat memberikan keterangan sebelum diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Hasto menjelaskan, kedua fungsi ini melekat pada diri PDI-P sebagai partai yang sah di mata undang-undang.
“Dan, menurut AD/ART partai, (fungsi itu) juga saya jalankan untuk menyatakan hal-hal yang terkait dengan sikap politik partai,” lanjut Hasto.
Untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Hasto mengaku telah membawa sejumlah bukti dan berkas pendukung.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kedatangan Hasto Hanya untuk Klarifikasi, Diminta Datang ke Dewan Pers
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Hasto sempat memperlihatkan berkas-berkas yang ia bawa dalam satu tas berwarna hitam.
Berdasarkan informasi yang diterima kalangan wartawan, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo.
Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.(m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Megawati Soekarnoputri
Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP
berita bohong
kasus dugaan berita bohong
Megawati
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.