Pilkada DKI Jakarta

Zulhas Ungkap Jokowi Larang Kaesang Ikut Pilkada DKi Jakarta, Tanpa Alasan yang Jelas

Ketua Umum PAN Zulhas menyebut Kaesang tidak akan maju ke Pilkada Jakarta karena dilarang oleh Presiden Jokowo Widodo. Tanpa alasan

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gudono saat menunjukkan jari kelingking yang telah diberi tinta usai menggunakan hak pilihnya di TPS 063 Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). Kaesang kabarnya tidak akan bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2024 karena dilarang oleh Jokowi. 

"Enggak bisa, Pak Zul (kata Jokowi) Kaesang kan anu, sudah lah biar itu dulu, kira-kira begitu," ujarnya seperti dilansir Kompas.com.

Diketahui, Kaesang sebelumnya sempat didorong untuk berpasangan dengan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto, Budi Djiwandono di Pilkada DKI Jakarta.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco mengunggah foto Budi dan Kaesang di instagramnya.

Namun, Budi telah menyatakan tetap diminta Prabowo untuk berada di DPR RI.

Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman menyampaikan masih menunggu sikap dari Kaesang untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ia menyatakan, Kaesang belum berbincang dengan kader elite PSI karena masih sibuk bertemu dengan berbagai calon kepala daerah.

Tergantung Kaesang dan KIM

Secara terpisah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyatakan, parpolnya menyerahkan kepada ketua umumnya Kaesang Pangarap jika hendak maju di Pilkada Jakarta.

Selain itu, PSI juga menyerahkan sepenuhnya kepada parpol-parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) jika hendak mengusung Kaesang.

"Tergantung Mas Kaesang dan KIM gimana baiknya," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Pengamat Sebut Kaesang Punya Risiko Tinggi di Pilkada DKI: Pemilih Jakarta Rasional

Kendati demikian, Raja Juli juga menegaskan parpolnya belum membahas soal wacana Kaesang maju di pilkada.

"Belum (belum dibahas)," katanya.

Jalan bagi Kaesang untuk maju di Pilkada 2024 kini terbuka lebar usai Mahkamah Agung mengubah syarat usia calon kepala daerah. 

MA menyatakan, batas usia calon kepala daerah 30 tahun berlaku saat dilantik, bukan saat pendaftaran pilkada. 

Dengan demikian, Kaesang yang baru berusia 29 tahun saat Pilkada digelar November 2024, tetap bisa berlaga. 

Sebab, pelantikan calon kepala daerah terpilih baru akan digelar pada 2025, saat ia sudah berulang tahun ke-30. 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved