Pembunuhan Vina

Kondisi Terkini Pegi Setiawan di Penjara, Terus Menangis usai Ada Isu Mau Dipindah ke Nusakambangan

Hal tersebut diungkapkan oleh Nicko Kili Kili selaku kuasa hukum Pegi Setiawan yang merupakan tersangka pembunuhan Vina dan Egi

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Pegi Setiawan alias Pegi Perong 

WARTAKOTALIVE.COM-- Pegi Setiawan alias Pegi Perong dikabarkan sedang mengalami kemalangan dan kesedihan luar biasa di dalam penjara.

Dia sedih lantaran mendengar kabar bahwa dirinya akan dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah

Hal tersebut diungkapkan oleh Nicko Kili Kili selaku kuasa hukum Pegi Setiawan yang merupakan tersangka pembunuhan Vina dan Egi

Bahkan, menurut Nicko, belakangan Pegi Setiawan kerap menangis tiap malam di tahanan.

“Informasi terakhir yang saya dapat, dia tiap malam menangis karena isu bahwa dia mau dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Nicko di Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024) dikutip dari Kompas.tv

Nicko menyebut, isu pemindahan Pegi ke Nusakambangan itu didapat dari keluarga Pegi.

Pihak kuasa hukum belum bisa memastikan apakah kabar tersebut benar.

“Jadi isu itu saya dengar langsung dari keluarga Pegi,” ucap Nicko.

Baca juga: Terbongkarnya Grup WhatsApp Time Zone Berisi 10 Anggota Densus 88, Jampidsus Jadi Sasaran Utama

Namun, jika isu tersebut benar, maka akan sangat ironis. Sebab, pihaknya menilai bahwa Pegi tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

“Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan kasihan sekali dia. Dia tidak bersalah, hanya anak seorang kuli bangunan, tapi dibuat seperti ini kan sangat ironis,” ungkap dia, seperti dikutip dari Kompas.com.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Vina dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016 lalu.

Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili.

Delapan tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul 'Vina: Sebelum 7' Hari yang tayang pada 8 Mei 2024. 

Dalam perjalanannya pada akhir bulan lalu, Selasa (21/5), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Bahkan polisi merevisi jumlah DPO dari semula 3 orang, menjadi 1 orang yakni Pegi Perong yang sudah tertangkap tersebut.

Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki. Pegi kini ditahan di Rutan Polda Jabar.

Ibunda Memohon ke Presiden Jokowi

Sebelumnya, ibu dari Pegi Setiawan, Kartini (48) memohon-mohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa membebaskan putranya Pegi Setiawan.

Permohonan itu disampaikan oleh Kartini usai Presiden Jokowi menanggapi kisruh kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Diketahui kasus kematian Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 kembali mencuat usai film Vina: Sebelum 7 Hari ramai dibicarakan.

Dari viralnya kembali kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Pegi Setiawan dan menetapkannya sebagai tersangka utama pembunuhan Vina.

Namun belakangan, pihak Pegi Setiawan menampik telah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku menjadi tumbal dari pengusutan kasus tersebut.

Terkait hal itu, Presiden Jokowi pun hingga buka suara dan meminta Polisi untuk transparan dan terbuka dalam mengungkap kasus kematian Vina Cirebon.

Kartini pun berharap Presiden Jokowi bisa membebaskan putranya yang dinilainya tidak bersalah.

"Saya merasa senang karena Pak Jokowi mau merespons."

Baca juga: 64 Pengacara Siap Bela Pegi Setiawan Minta Penangguhan Tahanan, Hotman Ragukan Bukti

"Semoga Pak Jokowi mau membantu keluarga yang tidak mampu ini untuk membebaskan anak saya dari semua tuduhan," ujar Kartini dikutip dari TribunJabar.

Kartini juga memohon kepada Presiden Jokowi dapat membebaskan Pegi karena ia merupakan tulang punggung keluarga.

"Pegi tidak bersalah, dia tulang punggung kami. Saya mohon kepada Bapak Jokowi, bebaskan anak saya karena dia tidak bersalah."

"Saya orang tidak punya, tidak mengerti apa-apa," ucapnya.

Menurut Kartini, Pegi tidak terlibat dalam kasus tersebut karena saat kejadian Pegi sedang berada di Bandung.

"Saat itu Pegi tidak ada di Cirebon, dia sedang bekerja di Bandung," jelas dia.

Terkait identitas Pegi, Kartini menjelaskan bahwa Pegi tidak pernah mengubah identitasnya menjadi Robi.

"Robi itu adiknya. Identitas Pegi tidak pernah diubah. Kabar bahwa identitasnya diubah-ubah itu bohong," katanya.

Ajukan penangguhan penahanan

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kini tengah mengajukan agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan.

Bahkan Muchtar Efendi, satu dari antara tim kuasa hukum mengaku menyiapkan banyak pendampingan untuk Pegi Setiawan dalam menghadapi Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Muchtar Efendi mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi alias Perong.

"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," katanya dilansir dari Tribun Jabar.

Namun Muchtar tak menjelaskan secara rinci apa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Ia hanya meminta seluruh pihak yang mengikuti kasus ini menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang.

"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ucapnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Ubah Nama Jadi Robi dengan Alasan Keluarga Bukan Takut Dikejar Polisi ?

Meski demikian, Muchtar Efendi menyebut telah menemui penyidik yang menangani kasus Pegi untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah secara permohonan kita sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," ujar Muchtar Efendi.

Selain itu, Muchtar juga mengungkap soal adanya perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi.

"Jadi, perubahannya itu karena ada penambahan yang lumayan besar dari penasehat hukum yang akan mendampingi calon klien kami," ujar Muchtar.

Menurutnya, saat ini total sudah ada 64 pengacara yang ingin menjadi kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah di Jabar.

"Kurang lebih total ada 64 orang dan itupun kemungkinan masih bisa terus bertambah," katanya.

"Ini menunjukkan bahwa antusias dari rekan-rekan ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang berkembang," tambahnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Diduga Disembunyikan Ayah Kandung, Dikenalkan Sebagai Keponakan

Sedangkan sebelumnya Pegi diketahui bakal dibela 42 pengacara yang menyakini dirinya tak bersalah.

42 pengacara untuk membela Pegi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi, menjelaskan, bahwa para pengacara tersebut datang dari berbagai daerah seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.

"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang."

"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," ujar Sugianti saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (29/5/2024).

Sugianti menyampaikan, bahwa para pengacara ini bergabung karena merasa peduli dan yakin bahwa Pegi tidak bersalah.

Mereka berasal dari lintas organisasi advokat dan siap membantu Pegi untuk meraih kebebasannya.

"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah."

"Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.

Dengan dukungan puluhan pengacara ini, Pegi Setiawan mendapatkan dorongan moral yang besar dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya.

Para kuasa hukum berharap bahwa kehadiran mereka dapat memberikan pembelaan yang kuat dan adil bagi Pegi.

Bukti slip gaji

Rudi Irawan selaku ayah sekaligus mandor di pekerjaan Pegi mengaku memiliki bukti bahwa Pegi tak berada di Cirebon saat Vina dan Eky dibunuh.

Bahkan ia memiliki catatan kasbon atau penerimaan gaji yang mesti ditanda tangan oleh penerimanya.

Menurut Rudi, saat itu membagikan gaji anak buahnya pada pukul 18.00 WIB Sabtu 27 Agustus 2016.

"Saya kan punya bukti gajian Sabtu 27 anak-anak gajian jam 6 malam. Saya bagikan," kata Rudi Irawan dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Hal tersebut tentunya tak sesuai dengan isi dakwaan disebut bahwa Pegi dan yang lain sudah nongkrong di warung bu Nining pukul 19.30 WIB.

Lalu mereka bertemu Vina dan Eky pukul 21.00 WIB.

Sebab jika dihitung lama perjalanan dari Bandung ke Cirebon butuh waktu 2 jam menggunakan mobil.

Sedangkan dalam catatan Rudi ia menuliskan nama Pegi Setiawan yang saat itu menerima gaji.

"Ini bukti gajian, bukti kasbon gajian. Ada nama Pegi," kata Rudi.

Keberadaan Pegi di Bandung pun disaksikan juga oleh kenek kuli yang lain.

"Ada Parman, Robi, Bondol, Ibnu," kata Rudi.

Rekan kerja pastikan Pegi berada di Bandung

Di sisi lain, Ibnu bersaksi selama bekerja dari rentang waktu Agustus sampai Desember, Pegi Setiawan tak pernah pulang ke Cirebon, Jawa Barat.

"Setahu saya sih gak (pulang ke Cirebon) cuma kirim uang aja kalau ada temannya pulang," kata Ibnu.

Bahkan Pegi dan Ibnu sudah bekerja jadi kuli sejak Agustus 2016 silam.

Ibnu bersama Pegi, Robi, Bondol, Parman dan Rudi bekerja membangun rumah milik Agus Aceng di Bumi Rancamaya Bandung.

"Pegi sama kayak Ibnu bagian ngaduk sama ngangkut," kata Ibnu.

Hotman Paris soroti pernyataan tersangka lain

Disisi lain, Hotman Paris bicara soal stastus Pegi Setiawan sebagai tersangka DPO kasus Vina Cirebon.

Menurut Hotman Paris, informasi soal Pegi yang diduga sebagai pembunuh Vina masih harus diselidiki lebih lanjut lantaran bukti hukum belum kuat untuk dijadikan tersangka dilansir dari channel youtube tvOneNews, Rabu (29/5/2024).

Dalam kesempatan itu Hotman Paris menyinggung soal pernyataan dari 5 Dpo lainnya yang menyatakan Pegi tidak terlibat pembunuhan Vina.

Sedangkan satu lainnya justru menyebut Pegi benar dalang dari peristiwa kematian Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.

Dari situlah Hotman Paris merasa janggal dengan keputusan yang menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Pegi ini ditetapkan DPO sudah diperiksa dari 6 terpidana, 5 menyatakan tidak, menyatakan bukan Pegi, hanya satu yang menyatakan Pegi, jadi mana yang benar?.

"Kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan Pegi ini tersangka DPO, kenapa? karena 5 dari terpidana yang sama sama melakukan membantah Pegi terlibat, jadi dari 6 orang terpidana itu di BAP dalam minggu ini baru, hanya satu yang bilang terlibat, jawaban kami masih perlu diselidiki lagi, tapi dari segi hukum masih sangat lemah, Pegi ini tidak terlibat," ujarnya.

Hotman Paris juga meminta agar pihak kepolisian dan keluarga atau kuasa hukum Vina tak tergesa-gesa menyalahkan Pegi.

Apalagi kejanggalan semakin diperkuat dengan adanya pernyataan soal 3 DPO yang kini diubah menjadi hanya satu.

"Kita menghimbau agar jangan tergesa gesa, ini mulai viral kan setelah kasus ini diviralkan oleh Hotman 911, barulah Polda bergerak, kok hasil persidangan berbulan bulan sudah ada putusan bilang 3 DPO tapi dari penyidikan kurang dari 2 minggu tiba tiba itu fiktif, itu buat keluarga dan kuasa hukum tidak terima," jelas Hotman.

Hotman Paris sendiri belum bisa banyak menyimpulkan soal status Pegi yang kini jadi tersangka DPO.

Menurutnya keputusan soal status Pegi nantinya akan diungkap secara transparan dalam persidangan.

"Kita belum bisa ngomong, persidangan yang bisa buktikan, cuma dari keluarga dan proses pembuktian pun masih sangat meragukan, karena motornya udah ga ada, 5 terpidana ngaku bukan dia, kita tunggu aja persidangan nanti.

Kalau buktinya tidak cukup, belum waktunya untuk ditahan, apalagi 5 dari pelaku itu menyatakan bukan bukan pelakunya," ujarnya.

"Dan saya belum yakin ada saksi yang melihat dia melakukan aksi itu selain satu orang itu yang mengaku, jadi intinya buktinya masih ragu ragu.

Ada saksi lain katanya AF dan DD yang melihat Pegi melakukan tapi kita belum lihat detail dia punya kesaksian gimana," pungkas Hotman Paris.

Pengacara kondang Hotman Paris turun tangan menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi 8 tahun lalu.
Pengacara kondang Hotman Paris turun tangan menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi 8 tahun lalu. (Tribunnews)

Untuk itu, Hotman Paris berharap seluruh pihak kepolisian hingga keluarga memberikan keterangan jelas dan rinci.

"Konferensi pers ini kami lakukan agar semua pihak aparat institusi terkait melakukan kewenangan masing masing termasuk propam, dan termasuk bapak Presiden karena dengan konfrensi pers ini viral tanpa orang harus mendengarkan satu satu dihadapi, karena ini tanggungjawab dan tugas mereka.

Konfrensi pers adalah agar publik tau bagaimana sikap keluarga dan kuasa hukum.

Intinya, terlalu terburu buru untuk menyatakan Pegi adalah pelaku DPO dan terlalu terburu buru untuk menyatakaan 2 pelaku DPO itu adalah fiktif sementara penyidikan ulang baru 2 minggu sementara proses persidangan sudah berlangsung lama dan semuanya menyatakan ada 3 pelaku DPO," kata Hotman.

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved