Pemilu 2024
MA Hapus Usia Minimal Cagub hingga Kaesang Bisa Maju Pilkada DKI, Ini Tanggapan KPU DKI Jakarta
MA Hapus Usia Minimal Cagub hingga Kaesang Bisa Maju Pilkada DKI, Ini Tanggapan KPU DKI Jakarta
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Adapun Ridha merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Jakarta Ahmad Riza Patria.
Uji materi terhadap KPU itu menyangkut aturan batas minimal usia cagub dan cawagub.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Lewat putusan tersebut, Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait adanya putusan MA.
Hal tersendat karena KPU RI adalah pihak yang berwenang dalam pembuatan Peraturan KPU (PKPU).
"Kami tunggu apakah hal tersebut akan diatur dalam PKPU (terkait) pencalonan. Kami akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," jelas Dody, Minggu (2/6/2024).
Dody menjelaskan, pihaknya tak memiliki kewenangan dalam pembuatan PKPU.
KPU Provinsi DKI Jakarta Jakarta hanya bertugas untuk melaksanakan regulasi yang tertuang dalam PKPU maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.
Menurutnya,putusan MA terkait pencalonan calon kepala daerah itu juga tak mengganggu tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, yang telah berlangsung.
Saat ini KPU DKI Jakarta sedang verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) melalui jalur independen, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
“Karena tidak terkait dengan calon perseorangan, saya kira itu tidak terkait langsung dengan tahapan saat ini. Mungkin di tahapan pencalonan pasangan calon di 27-29 (Agustus). Kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat, nanti kami akan ikuti ketentuan yang ada," jelas Dody.
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta
Diberitakan sebelumnya, Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.
Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.
Mengapa kartu Kaesang jadi hidup?
Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.
Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.
Kapan jadwal pelantikan?
Pelantikan calon gubernur terpilih berbeda-beda jadwalnya di setiap daerah.
KPU mengatur, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024.
Nantinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan gugatan sengketa.
Berkaca pada Pilkada 2020, MK memberi tenggat 14 hari kerja.
Jika sampai tenggat usai di wilayah itu tak ada sengketa pilkada, maka MK akan memberi tahu KPU.
KPU lalu punya waktu maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024.
Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon gubernur terpilih.
Sehingga, di atas kertas, pelantikan calon terpilih gubernur Jakarta hasil Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti atau setelah Kaesang berulang tahun ke-30.
Dasco sudah promosi
Gugatan tentang batas usia ke MA ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
Ridha diketahui merupakan kerabat eks Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Partai Garuda juga pernah ada di belakang gugatan batas usia minimum capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski gugatan Garuda ditolak MK saat itu, namun Mahkamah mengabulkan gugatan sejenis yang akhirnya membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming, berhasil mendapatkan tiket pada Pilpres 2024 dan terpilih sebagai calon wakil presiden 2024-2029 mendampingi Prabowo Subianto.
Baru-baru ini pula, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mempromosikan Kaesang sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 melalui unggahan di akun Instagram.
Dalam unggahan itu, Kaesang akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Dijwandono (42), yang notabene anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra.
Sejumlah petinggi PSI juga sejak beberapa bulan lalu telah mengapungkan isu untuk mengusung Kaesang pada Pilgub DKI Jakarta 2024, seandainya ketua umum mereka itu dapat memenuhi syarat usia.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.