Pilkada 2024

Projo Sebut Hasil Diskusi dengan Jokowi Katanya Tak Mau Ikut Campur Kaesang di Pilkada 2024

Jokowi enggan melakukan intervensi atas langkah politik putra bungsunya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang. 

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Bendum Projo, Panel Barus di Kantor Projo Pancoran Jajaran Selatan soal Kaesang Pangarep akan dicalonkan pada Pilgub DKI Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Relawan Pro Jokowi alias Projo yakni Panel Barus mengakui, jika dirinya sempat membicarakan langkah dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yaitu Kaesang Pangarep pada ayahnya yakni Presiden Joko Widodo alias Jokowi

Panel mengatakan dalam pembicaraan itu, kalau Jokowi enggan melakukan intervensi atas langkah politik putra bungsunya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang. 

“Kalau Pak Jokowi untuk urusan itu sikap dia jelas, ini anak sudah besar, sudah punya bini, sudah punya keluarga, mikir sendiri, putuskan sendiri," kata Panel di kantor DPP Projo, Pancoran Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Tetapi Panel menekankan, kalah Jokowi sendiri mengatakan hal tersebut dalam pembicaraan dengannya.

"Teman-teman (awak media) saya ngomong begitu percaya apa tidak ? Nanti tidak percaya juga, percuma juga. Memang begitu diskusinya,” imbuhnya. 

Baca juga: PSI Tunggu Keputusan Kaesang Pangarep Soal Duet dengan Budisatrio Djiwandono di Pilkada DKI 2024

Sebagai informasi, Mahkamah Agung alias MA telah mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. 

Dengan demikian, kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar jadi calon gubernur dan wakil gubernur.

Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai, jika hal tersebut membuka peluang anak-anak muda khususnya Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024

Diketahui, Putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu lahir di Solo Jawa Tengah, pada 25 Desember 1994. 

Baca juga: Perludem Menilai MA Campuradukan Syarat Umur Calon dan Pelantikan Kepala Daerah

"Otomatis dengan begini peluang Kaesang berlaga di Pilkada terbuka lebar. Pertanyaan mendasarnya mengemuka, Apakah Kaesang tertarik? Menimbang kapasitasnya sebagai Ketum Partai yang selama ini identik dengan "jatah" menteri atau jabatan nasional lainnya,"kata Agung saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Apalagi, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto duet Budi Satrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep Bacagub dan Bacawagub Jakarta 2024.

Dalam postingan Instagram Dasco, terlihat  gambar Monas di latar belakang foto Budi dan Kaesang. 

Di samping kanan atas foto Budi-Kaesang juga disematkan lambang daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep
Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep (Istimewa)

Di foto itu juga diberi penjelasan sebagai Cagub dan Cawagub DKI Jakarta serta dilengkapi tulisan 'For Jakarta 2024'.

Diketahui, Mahkamah Agung alias MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal disampaikan oleh MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut di laman resmi MA.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Melalui putusan itu, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Kemudian, MA juya memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. (m32) 

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved