Iuran Tapera
Daftar Harga Rumah yang Bisa Dibeli di Jabodetabek Pakai Iuran Tapera
Berikut daftar harga maksimal rumah yang bisa dibeli peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Gaji dipotong 2,5 persen
Selain itu, Xena memandang jika peraturan terkait Tapera itu tidak mengedepankan asas keadilan.
Pasalnya, semua pekerja seakan dipaksa untuk membayar 2,5 persen gajinya setiap bulan secara otomatis, tanpa ada persetujuan.
Apalagi di tempat kerjanya sekarang, Xena bahkan tidak mendapatkan ansuransi BPJS dan tunjangan hari raya (THR).
"Menurutku enggak adil rasanya untuk membebankan sesuatu tanpa persetujuan, sementara di dunia ini masih meraung-raung," jelasnya.
Oleh karena itu, Xena berharap pemerintah bisa mempertimbangkan lagi peratutan yang tidak menyulitkan masyarakat.
Seumpama Tapera ingin dijalankan, lanjut Xena, pemerintah sebaiknya memberi opsi mendaftar dan tidak mendaftar kepada rakyatnya.
Pasalnya, Xena takut uang tersebut dipakai oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri sendiri.
"Takut (dikorupsi), makanya mendingan pakai instrumen investasi lain. Jadi, kayaknya masihbanyak kebijakan yang perlu ditata dulu, enggak usah ditambah-tambah lagi," pungkasnya. (m40)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli?"
| Ribuan Buruh Demo di Patung Arjuna Jakarta Pusat, Minta Jokowi Cabut PP Tapera |
|
|---|
| Polemik Tapera, Warga Minta Pemerintah Jangan Miskinkan Rakyat dengan 'Investasi Bodong' |
|
|---|
| Seknas FITRA Sebut Mekanisme Iuran Tapera Tidak Jelas, Pemerintah Terlalu Ambisius |
|
|---|
| Ekonom: Iuran Tapera Belum Tentu Atasi Backlog Perumahan di Indonesia |
|
|---|
| Iuran Tapera Munculkan Penolakan Besar Masyarakat, Pengamat Minta Jokowi Batalkan Sebelum Menguat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Iuran-Tapera-akan-diwajibkan-baik-untuk-pegawai-swasta-maupun-negeri.jpg)