Senin, 27 April 2026

Iuran Tapera

Daftar Harga Rumah yang Bisa Dibeli di Jabodetabek Pakai Iuran Tapera

Berikut daftar harga maksimal rumah yang bisa dibeli peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

HO/Wartakotalive/bptapera
Ini daftar harga rumah yang bisa dibeli dari iuran Tapera 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut daftar harga maksimal rumah yang bisa dibeli peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibagi dalam beberapa zona termasuk di Jabodetabek.

Pemerintah telah memutuskan untuk memotong gaji pekerja di Indonesia untuk iuran sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Jika sudah terdaftar sebagai peserta Tapera, salah satu manfaat yang bisa didapatkan adalah membeli rumah baru.

Rumah bisa dibeli melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama 30 tahun dengan bunga tetap sebesar 5 persen.

Besar harga rumah yang bisa dibeli berada di kisaran Rp 150 juta hingga Rp 219 juta, tergantung dengan daerah.

Baca juga: Timing Program Tapera Dinilai Tidak Tepat Waktu, Pengamat: Kurangi Beban APBN Tambah Beban Rakyat

Untuk mendapatkan rumah, para peserta Tapera wajib membayar cicilan mulai dari Rp 807.917 per bulannya.

Berikut daftar harga rumah maksimal yang bisa dibeli oleh peserta Tapera sesuai dengan zona yang telah ditentukan.

Zona 1:

Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai).

Rumah yang bisa dibeli  di zona ini seharga maksimal Rp 150.500.000.

Zona 2:

Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu).

Maksimal harga rumah yang bisa dibeli sebesar Rp 164.500.000. 

Zona 3:

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas).

Maksimal harga rumah yang bisa dibeli sebesar Rp 156.500.000.

Zona 4:

Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Maksimal harga rumah yang bisa dibeli di zona daerah ini adalah Rp 168.000.000.

Zona 5:

Papua dan Papua Barat.

Maksimal harga rumah yang bisa dibeli peserta Tapera adalah Rp 219.000.000.

Warga Minta Pemerintah Jangan Miskinkan Rakyat

Akhir-akhir ini, masyarakat kelas pekerja di Indonesia dibuat meradang dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Bagaimana tidak, peraturan itu berisikan pernyataan bahwa pemerintah akan mewajibkan pekerja swasta membayar iuran dari upah bulanan mereka untuk Tapera

Tak main-main, besaran simpanan yang akan dipotong pemerintah dari gaji bulanan pekerja adalah 2,5 persen dan 0,5 dari pemberi kerja. 

Adapun untuk pekerja mandiri, dana kelolaan akan diatur langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Hal itu sontak menimbulkan kritik pedas masyarakat, terutama pekerja Gen Z yang merasa kian terdesak di tengah tuntutan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Said Iqbal Apatis Buruh Bisa Beli Rumah Lewat Tapera, Bamsoet: Pemerintah Jangan Memotong Daya Beli

Salah satu pekerja swasta di Jakarta bernama Dimas (26), mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut karena dianggap menyekik masyarakat kelas menengah.

Bahkan, Dimas beranggapan jika pemerintah terus tutup kuping dan tak mendengar aspirasi rakyat, hal ini seakan menjadi upaya untuk memiskinkan masyarakat kelas menengah. Bukan lagi untuk menyejahterakan.

"Pemerintah enggak usah terlalu mengakali rakyat kelas menengah ataupun menekan kelas menengah, karena dari beberapa kebijakan yang ada, kelas menengah itu yang sebenarnya dirugikan," kata Dimas kepada Warta Kota di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (30/5/2024).

"Suruh bayar ini itu, sementara gaji enggak naik-naik dari perusahaan, masa mau tercekik lagi sih," imbuhnya.

Salah satu hal yang memberatkan menurut Dimas adalah rakyat seakan dipaksa untuk ikut kebijakan, tanpa bisa menentukan sendiri pilihan hidupnya.

Padahal bisa jadi, lanjut dia, masyarakat juga tengah menabung dan menyisihkan uang untuk keperluan yang lebih mendesak, daripada menyimpan kepada negera.

Tak ayal, Dimas pun menjadi khawatir apabila upaya ini hanya dalih pemerintah dalam berinvestasi menggunakan uang rakyat.

"Kurang sepakat dengan Tapera ini, karena menurutku masih ngawang (berbayang). Konsepnya itu kan wajib kena potongan 3 persen untuk karyawan swasta juga, itu kalau aku gajinya Rp 5 juta, terus posisinya udah kredit rumah atau bangun runah, ya kan ada cicilan juga. Masa harus mengikuti prosedur Tapera yang sama juga fungsinya?" kata Dimas.

Baca juga: Tak Mau Gaji Dipotong 2,5 Persen, Buruh Bersiap Unjuk Rasa Besar-besaran Tolak Tapera

Belum lagi, Dimas mengkhawatirkan soal pencarian dana tersebut apakah akan semudah tatkala pemerintah memotong gaji bulanan, atau justru dipersulit.

"Itu juga kan klaimnya lama misalkan 30 tahun, gaji gue hari ini Rp 5 juta, berarti Rp 150.000 perbulan setor, paling 30 tahun cuma dapat berapa? apakah bisa menjamin klaimnya bisa dipercepat, klaim bisa gampang, segampang mereka motong gaji di payroll?" tanya Dimas menohok.

Dimas berujar, pertanyaan itu muncul di benaknya lantaran ia kerap mendapati banyaknya kasus lembaga keuangan yang lalai memberikan hak pesertanya.

Oleh karena itu, peraturan Tapera ini membuatnya bertanya-tanya terkait apa dasar pemerintah melakukan hal ini.

"Apa ini hanya sekadar cara negara untuk menekan kelas menengah jadi kelas miskin? ya kasihan di kelas menengah kalau kayak gini," ungkap Dimas.

"Kami gajinya cuma segitu, udah dipotong ini itu, belum lagi dipotong BPJS. Bingung nanti mau hidup pakai apa, sementara kami ada cicikan lain," lanjutnya.

Senada dengan Dimas, seorang pekerja swasta lain bernama Xena (23) memandang bahwa tidak semua orang di Indonesia terdesak membeli rumah.

Sebagaimana dirinya misalnya. Xena mengaku lebih ikhlas uangnya dipotong untuk kebutuhan primer dibandingkan menyimpan pada negara yang belum jelas klaimnya.

"Enggak setuju, soalnya merasa bahwa saat ini lagi enggak dalam prioritas membeli rumah, dan ada banyak hal yang masih pengen aku kejar duluan," kata Xena kepada Warta Kota, Kamis.

"Misal aku pengen punya tabungan yang mapan dulu, tabungan yang emang simpanan dulu, pengen bentuk dana darurat sampai stabil," imbuhnya.

Gaji dipotong 2,5 persen

Selain itu, Xena memandang jika peraturan terkait Tapera itu tidak mengedepankan asas keadilan.

Pasalnya, semua pekerja seakan dipaksa untuk membayar 2,5 persen gajinya setiap bulan secara otomatis, tanpa ada persetujuan.

Apalagi di tempat kerjanya sekarang, Xena bahkan tidak mendapatkan ansuransi BPJS dan tunjangan hari raya (THR).

"Menurutku enggak adil rasanya untuk membebankan sesuatu tanpa persetujuan, sementara di dunia ini masih meraung-raung," jelasnya.

Oleh karena itu, Xena berharap pemerintah bisa mempertimbangkan lagi peratutan yang tidak menyulitkan masyarakat.

Seumpama Tapera ingin dijalankan, lanjut Xena, pemerintah sebaiknya memberi opsi mendaftar dan tidak mendaftar kepada rakyatnya.

Pasalnya, Xena takut uang tersebut dipakai oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri sendiri.

"Takut (dikorupsi), makanya mendingan pakai instrumen investasi lain. Jadi, kayaknya masihbanyak kebijakan yang perlu ditata dulu, enggak usah ditambah-tambah lagi," pungkasnya. (m40)

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli?"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved