Senin, 20 April 2026

Iuran Tapera

Daftar Harga Rumah yang Bisa Dibeli di Jabodetabek Pakai Iuran Tapera

Berikut daftar harga maksimal rumah yang bisa dibeli peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

HO/Wartakotalive/bptapera
Ini daftar harga rumah yang bisa dibeli dari iuran Tapera 

Maksimal harga rumah yang bisa dibeli sebesar Rp 156.500.000.

Zona 4:

Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Maksimal harga rumah yang bisa dibeli di zona daerah ini adalah Rp 168.000.000.

Zona 5:

Papua dan Papua Barat.

Maksimal harga rumah yang bisa dibeli peserta Tapera adalah Rp 219.000.000.

Warga Minta Pemerintah Jangan Miskinkan Rakyat

Akhir-akhir ini, masyarakat kelas pekerja di Indonesia dibuat meradang dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Bagaimana tidak, peraturan itu berisikan pernyataan bahwa pemerintah akan mewajibkan pekerja swasta membayar iuran dari upah bulanan mereka untuk Tapera

Tak main-main, besaran simpanan yang akan dipotong pemerintah dari gaji bulanan pekerja adalah 2,5 persen dan 0,5 dari pemberi kerja. 

Adapun untuk pekerja mandiri, dana kelolaan akan diatur langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Hal itu sontak menimbulkan kritik pedas masyarakat, terutama pekerja Gen Z yang merasa kian terdesak di tengah tuntutan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Said Iqbal Apatis Buruh Bisa Beli Rumah Lewat Tapera, Bamsoet: Pemerintah Jangan Memotong Daya Beli

Salah satu pekerja swasta di Jakarta bernama Dimas (26), mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut karena dianggap menyekik masyarakat kelas menengah.

Bahkan, Dimas beranggapan jika pemerintah terus tutup kuping dan tak mendengar aspirasi rakyat, hal ini seakan menjadi upaya untuk memiskinkan masyarakat kelas menengah. Bukan lagi untuk menyejahterakan.

"Pemerintah enggak usah terlalu mengakali rakyat kelas menengah ataupun menekan kelas menengah, karena dari beberapa kebijakan yang ada, kelas menengah itu yang sebenarnya dirugikan," kata Dimas kepada Warta Kota di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (30/5/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved