Kamis, 9 April 2026

Iuran Tapera

Daftar Harga Rumah yang Bisa Dibeli di Jabodetabek Pakai Iuran Tapera

Berikut daftar harga maksimal rumah yang bisa dibeli peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

HO/Wartakotalive/bptapera
Ini daftar harga rumah yang bisa dibeli dari iuran Tapera 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut daftar harga maksimal rumah yang bisa dibeli peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibagi dalam beberapa zona termasuk di Jabodetabek.

Pemerintah telah memutuskan untuk memotong gaji pekerja di Indonesia untuk iuran sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Jika sudah terdaftar sebagai peserta Tapera, salah satu manfaat yang bisa didapatkan adalah membeli rumah baru.

Rumah bisa dibeli melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama 30 tahun dengan bunga tetap sebesar 5 persen.

Besar harga rumah yang bisa dibeli berada di kisaran Rp 150 juta hingga Rp 219 juta, tergantung dengan daerah.

Baca juga: Timing Program Tapera Dinilai Tidak Tepat Waktu, Pengamat: Kurangi Beban APBN Tambah Beban Rakyat

Untuk mendapatkan rumah, para peserta Tapera wajib membayar cicilan mulai dari Rp 807.917 per bulannya.

Berikut daftar harga rumah maksimal yang bisa dibeli oleh peserta Tapera sesuai dengan zona yang telah ditentukan.

Zona 1:

Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai).

Rumah yang bisa dibeli  di zona ini seharga maksimal Rp 150.500.000.

Zona 2:

Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu).

Maksimal harga rumah yang bisa dibeli sebesar Rp 164.500.000. 

Zona 3:

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved