Iuran Tapera
Daftar Harga Rumah yang Bisa Dibeli di Jabodetabek Pakai Iuran Tapera
Berikut daftar harga maksimal rumah yang bisa dibeli peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut daftar harga maksimal rumah yang bisa dibeli peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibagi dalam beberapa zona termasuk di Jabodetabek.
Pemerintah telah memutuskan untuk memotong gaji pekerja di Indonesia untuk iuran sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Jika sudah terdaftar sebagai peserta Tapera, salah satu manfaat yang bisa didapatkan adalah membeli rumah baru.
Rumah bisa dibeli melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama 30 tahun dengan bunga tetap sebesar 5 persen.
Besar harga rumah yang bisa dibeli berada di kisaran Rp 150 juta hingga Rp 219 juta, tergantung dengan daerah.
Baca juga: Timing Program Tapera Dinilai Tidak Tepat Waktu, Pengamat: Kurangi Beban APBN Tambah Beban Rakyat
Untuk mendapatkan rumah, para peserta Tapera wajib membayar cicilan mulai dari Rp 807.917 per bulannya.
Berikut daftar harga rumah maksimal yang bisa dibeli oleh peserta Tapera sesuai dengan zona yang telah ditentukan.
Zona 1:
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai).
Rumah yang bisa dibeli di zona ini seharga maksimal Rp 150.500.000.
Zona 2:
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu).
Maksimal harga rumah yang bisa dibeli sebesar Rp 164.500.000.
Zona 3:
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas).
| Ribuan Buruh Demo di Patung Arjuna Jakarta Pusat, Minta Jokowi Cabut PP Tapera |
|
|---|
| Polemik Tapera, Warga Minta Pemerintah Jangan Miskinkan Rakyat dengan 'Investasi Bodong' |
|
|---|
| Seknas FITRA Sebut Mekanisme Iuran Tapera Tidak Jelas, Pemerintah Terlalu Ambisius |
|
|---|
| Ekonom: Iuran Tapera Belum Tentu Atasi Backlog Perumahan di Indonesia |
|
|---|
| Iuran Tapera Munculkan Penolakan Besar Masyarakat, Pengamat Minta Jokowi Batalkan Sebelum Menguat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Iuran-Tapera-akan-diwajibkan-baik-untuk-pegawai-swasta-maupun-negeri.jpg)