Pilkada 2024

MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun, Pengamat: Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Sufmi Dasco
Sufmi Dasco memasangkan foto keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI.MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun, Pengamat: Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. 

Dengan demikian, syarat calon kepala daerah kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar, termasuk untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.

Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai, hal tersebut membuka peluang anak-anak muda khususnya Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi untuk maju dalam Pilkada 2024. 

Diketahui, Putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu lahir di Solo Jawa Tengah, pada 25 Desember 1994. 

"Otomatis dengan begini peluang Kaesang berlaga di Pilkada terbuka lebar. Pertanyaan mendasarnya mengemuka, Apakah Kaesang tertarik? Menimbang kapasitasnya sebagai Ketum Partai yang selama ini identik dengan jatah menteri atau jabatan nasional lainnya," kata Agung saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Apalagi, katanya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto duet Budi Satrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep Bacagub dan Bacawagub Jakarta 2024.

Baca juga: PSI Sebut Sosok Kaesang Pangarep Bisa Ramaikan Pilkada Jakarta 2024 yang Terkesan Adem

Dalam postingan Instagram Dasco, terlihat  gambar Monas di latar belakang foto Budi dan Kaesang

Di samping kanan atas foto Budi-Kaesang juga disematkan lambang daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Di foto itu juga diberi penjelasan sebagai Cagub dan Cawagub DKI Jakarta serta dilengkapi tulisan 'For Jakarta 2024'.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung alias MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal disampaikan oleh MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut di laman resmi MA.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Melalui putusan itu, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Usia Kaesang Pangarep Disorot Usai Digadang-gadang Maju Pilkada DKI Jakarta

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Kemudian, MA juya memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. (m32) 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved