Pilkada

MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Melenggang Mulus di Pilkada Jakarta

Agung Baskoro menilai, keputusan tersebut membuka peluang anak-anak muda khususnya Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Sufmi Dasco
Sufmi Dasco memasangkan foto keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangarep 

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Kemudian, MA juya memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved