Berita Nasional

Sunan Ungkap Sosok Pengacara Top Pemalsu Plat DPR di Mobil Mewah Berinisial H, Desak Polisi Periksa

Advokat Sunan Kalijaga menyebutkan oknum pengacara top memakai  plat nomor polisi DPR RI palsu di 4 mobil mewahnya, berinisial H

LINE Today
ILUSTRASI Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna merah tulisan putih (kendaraan pemerintah) dan warna hitam tulisan putih (kendaraan pribadi) plat nomor kendaraan. Advokat Sunan Kalijaga menyebutkan oknum pengacara top memakai  plat nomor polisi DPR RI palsu di 4 mobil mewahnya, berinisial H. Ia mendesak polisi panggil dan periksa oknum pengacara yang dimaksud. 

Kelimanya, kata dia sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Pengendara Ditabrak Fortuner Plat TNI di Tol KM 57 Cikampek Lapor ke Puspom Mabes TNI dan Polri

Mereka, kata Ade, juga telah ditahan penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan pemalsuan pelat yang seolah-olah adalah pelat dari DPR,” kata Ade.

Ade Ary mengatakan, penyelidikan terkait penggunaan pelat palsu DPR bermula dari adanya informasi sumir di tengah masyarakat.

Masyarakat disebut ramai-ramai membicarakan terkait adanya mobil jenis jeep yang menggunakan pelat palsu DPR.

“Ya awalnya beredar informasi di masyarakat terkait kendaraan jeep (pakai pelat palsu). Kami kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku,” tutur dia.

Ada lima orang yang ditangkap polisi terkait kasus ini. Dari penangkapan itu, delapan mobil mewah disita dan kini terparkir di Mapolda Metro Jaya.

“Saat ini kami tegaskan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian delapan mobil diamankan dengan pelat nomornya. Ada juga kartu tanda anggota (KTA) diduga palsu yang kami sita,” ungkap Ade Ary.

Ade mengungkapkan, pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini.

Diantaranya sebanyak delapan unit mobil dengan pelat palsu, lalu 25 kartu tanda anggota DPR RI. 

"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," katanya.

Kasus ini terbongkar setelah Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam mendapat informasi soal adanya penggunaan pelat nomor dinas khusus DPR palsu pada sejumlah kendaraan.

Baca juga: Terungkap, Mobil Plat Merah Keluarkan Asap Tebal di Jakpus Milik Sudin Nakertrans, Sopir Disanksi

Dia mengingatkan bahwa tindakan memalsukan pelat nomor DPR dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Nazaruddin Dek Gam mengatakan, ada tiga mobil yang kedapatan menggunakan pelat palsu DPR.

Ketiga mobil itu tertangkap menggunakan pelat DPR palsu saat melaju di Jalan raya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved