Berita Nasional
Sunan Ungkap Sosok Pengacara Top Pemalsu Plat DPR di Mobil Mewah Berinisial H, Desak Polisi Periksa
Advokat Sunan Kalijaga menyebutkan oknum pengacara top memakai plat nomor polisi DPR RI palsu di 4 mobil mewahnya, berinisial H
Kelimanya, kata dia sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Pengendara Ditabrak Fortuner Plat TNI di Tol KM 57 Cikampek Lapor ke Puspom Mabes TNI dan Polri
Mereka, kata Ade, juga telah ditahan penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan pemalsuan pelat yang seolah-olah adalah pelat dari DPR,” kata Ade.
Ade Ary mengatakan, penyelidikan terkait penggunaan pelat palsu DPR bermula dari adanya informasi sumir di tengah masyarakat.
Masyarakat disebut ramai-ramai membicarakan terkait adanya mobil jenis jeep yang menggunakan pelat palsu DPR.
“Ya awalnya beredar informasi di masyarakat terkait kendaraan jeep (pakai pelat palsu). Kami kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku,” tutur dia.
Ada lima orang yang ditangkap polisi terkait kasus ini. Dari penangkapan itu, delapan mobil mewah disita dan kini terparkir di Mapolda Metro Jaya.
“Saat ini kami tegaskan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian delapan mobil diamankan dengan pelat nomornya. Ada juga kartu tanda anggota (KTA) diduga palsu yang kami sita,” ungkap Ade Ary.
Ade mengungkapkan, pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Diantaranya sebanyak delapan unit mobil dengan pelat palsu, lalu 25 kartu tanda anggota DPR RI.
"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," katanya.
Kasus ini terbongkar setelah Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam mendapat informasi soal adanya penggunaan pelat nomor dinas khusus DPR palsu pada sejumlah kendaraan.
Baca juga: Terungkap, Mobil Plat Merah Keluarkan Asap Tebal di Jakpus Milik Sudin Nakertrans, Sopir Disanksi
Dia mengingatkan bahwa tindakan memalsukan pelat nomor DPR dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Nazaruddin Dek Gam mengatakan, ada tiga mobil yang kedapatan menggunakan pelat palsu DPR.
Ketiga mobil itu tertangkap menggunakan pelat DPR palsu saat melaju di Jalan raya.
Sunan Kalijaga
pengacara top
pengacara kondang
plat DPR
pemalsuan plat dpr
plat nomor dpr
mobil mewah
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.