PPDB

Hindari Sistem Error, Disdik DKI Bagi Waktu Pendaftaran PPDB Online Jenjang SD, SMP dan SMA

Disdik DKI Jakarta tampaknya khawatir dengan performa jaringan aplikasi PPDB online, untuk hindari kisruh maka semua dibagi waktunya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Miftahul Munir
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, PPDB online sementara dibagi waktunya sesuai jenjang, untuk menghindari sistem error. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI masih membagi waktu pendaftaran akun penerimaan peserta didik baru (PPDB) sampai Juni 2024 mendatang.

Tujuan itu untuk menghindari sistem eror karena tahun ini proses pendaftaran melalui online.

Baca juga: Sistem PPDB Online Diyakini Mampu Hindari Aksi Jual Beli Bangku Sekolah di Jakarta

Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, Senin 27 Mei 2024 pihaknya membuka pendaftaran PPDB untuk SMP.

Namun demikian, para orangtua siswa yang ingin mendaftarkan akun PPDB jenjang SD masih bisa dilakukan.

"Untuk SMA/SMK dimulai 4 Juni 2024, boleh enggak SD daftar sekarang? Iya masih (bisa daftar akun). Cuman kan kita membagi itu untuk mengurangi traffic system atau eror," kata Purwosusilo, Selasa (28/5/2024).

Purwosusilo sangat optimis PPDB 2024 bisa lebih baik daripada 2023 kemarin dan sistem pendaftaran sudah secara online.

Sehingga, kata Purwosusilo seluruh masyarakat bisa memantau pendaftaran PPDB secara langsung di HP.

Baca juga: Dipanggil Komisi E Soal PPDB 2024, Disdik DKI Jakarta Pastikan Tidak Ada Jual Beli Bangku

"Sosialiasi kami sudah lakukan, secara terstruktur, secara masif, keseluruhan, baik di lingkingan dinas maupun di kewilayahan, saya berharap mudah-mudahan lancar," ucapnya.

"Saya minta dukungan kepada semuanya termasuk media agar PPDB ini bisa berjalan dengan baik," tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada 10 Juni 2024 mendatang.

Dinas Pendidikan menyiapkan kuota untuk siswa masuk ke sekolah negeri yaiti SD sekira 95.663, SMP 71.000 dan SMA 20.130 jiwa.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, sistem PPDB ini bisa mencegah aksi jual beli bangku sekolah.

Namun, kalau petugas atau pihak sekolah tidak menjalankan aturan yang sudah ada, maka praktik jual beli bangku masih ada.

"Baik petugas oprator PPDB ataupun petugas yang lain di sekolah harus bisa jalankan aturan," kata Heru, Selasa (21/5/2024).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved