Berita Jakarta
6 Bulan Buron, Pria Pembacok Tetangga di Kebon Jeruk Ditangkap Gara-gara Masalah Sepele
Setelah buron lebih dari setengah tahun, polisi akhirnya menangkap MA (29) yang tega bacok tetanggnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Setelah buron lebih dari setengah tahun, polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang tega membacok tetangganya sendiri berinisial MI (30), di Jalan H Jafar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/10/2023) lalu.
MA diketahui kabur dari kediamannya ke wilayah Subang, Jawa Barat, usai aksi nekatnya itu terjadi.
"Pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya daerah Kertajati Subang Jawa Barat," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Sutrisno berujar, MA berhasil diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 05.00 WIB.
Adapun kronologis kejadiannya, lanjut Sutrisno, bermula pada saat MA tengah melintas di Jalan H Jafar, kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Breaking News: Cicing, Gangster Ganas Kota Depok, Bacok Lawan Pakai Sajam Corbek 1,25 M
Kemudian, MA bertemu dengan korban MI yang merupakan tetangganya sendiri.
Kala pertemuan itu, korban MI meneriaki pelaku dengan nada menantang hingga memuat MA tidak berkenan.
"Korban kemudian meneriaki pelaku dengan ucapan 'Woi, kenapa?'," kata Sutrisno.
"Tidak terima dengan teriakan tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil golok. Setelah itu, dia kembali ke lokasi kejadian," imbuhnya.
Sesampainya di tempat kejadian, MA langsung menghampiri MI yang masih ada di lokasi.
Tanpa banyak ba bi bu, pelaku lantas menyerang korban dengan brutal ke arah wajah, lengan dan punggung korban.
Baca juga: Garry Bacok Rekannya Darmo Hingga Tewas Lalu Serahkan Diri ke Polisi, Ini Motif Pelaku Bunuh Korban
Akibatnya, korban mengalami luka parah dan dilarikan ke tumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi," pungkasnya.
Kini, atas perbuatannya itu, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (m40)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Tersenggol Pengendara Motor, Siswi SMK Tewas Terlindas Truk Trailer di Marunda Jakut |
|
|---|
| Pramono Sebut Bus Transjakarta yang Parkir di Blok M Jaksel Akan Ditata Ulang karena Bikin Macet |
|
|---|
| Tidak Kuat Subsidi Rp9 ribu per Orang, Pramono Putuskan Tarif Transjakarta Bakal Naik |
|
|---|
| Tumbangnya Pohon Palem di Pondok Indah Jaksel Tewaskan Satu Orang, Korban Mantan Pejabat BUMN |
|
|---|
| Pemprov DKI Punya Dana Endapan 19 Triliun Lebih, PSI: Uang Harus Bekerja untuk Pembangunan Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.