UKT Batal Dinaikkan, Nadiem Makarim: Kami Bakal Evaluasi Semua Permintaan Peningkatan UKT dari PTN
Nadiem Makarim akan evaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh PTN, sehingga tidak ada kenaikan UKT untuk semua mahasiswa tahun ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
Nadiem juga akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN), sehingga tidak ada kenaikan UKT untuk semua mahasiswa pada tahun ini.
"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," kata Nadiem setelah bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," jelas Nadiem.
Menurut Nadiem, keputusan pembatalan UKT tersebut diambil setelah pihaknya mendengar sejumlah aspirasi dari masyarakat, mahasiswa, dan keluarga.
Menurut Nadiem, kenaikan UKT nantinya harus mempertimbangkan asas keadilan.
Baca juga: Nadiem Langsung Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini, Usai Dipanggil Presiden Jokowi
Baca juga: Kolaborasi Kemenkop UKM, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Bazar Ramadhan di Stasiun Gambir
Baca juga: Wujudkan Indonesia jadi Pusat Fashion Dunia, KemenKop UKM Hadirkan Reality Show IN2THENEXT
"Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lain yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan jadi ini akan segera kita lakukan," ujar Nadiem,
Sayangnya, Nadiem tidak menjelaskan kapan kebijakan itu diberlakukan.
Nadiem menerangkan hal itu bakal dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.
"Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya," tutur eks bos Go-Jek tersebut.
Sebelumnya, Nadiem sempat menyampaikan bahwa kenaikan UKT tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
Jadi, mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi tidak akan terdampak.
"Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan di gedung parlemen Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Nadiem merasa perlu menegaskan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.
BERITA VIDEO: BREAKING NEWS Mendikbud Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT
uang kuliah tunggal (UKT)
Mendikbudristek Nadiem Makarim
perguruan tinggi
Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Presiden Joko Widodo
Perkuat Penjaminan Mutu Kampus Kesehatan, LAM PTKes Dapat Mandat Resmi dan Diawasi BAN PT |
![]() |
---|
Bantuan Laptop di Era Nadiem Makarim Jarang Digunakan, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Kejagung Resmi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Kembali Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pengadaan Chromebook Kemendikburistek Bawa Manfaat Ekonomis Karena Masa Pandemi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.