Kasus Narkoba

Caleg DPRK Aceh Tamiang Gunakan Sebagian Hasil Penjualan Sabu 70 Kg untuk Kampanye

Mukti menuturkan bahwa pihaknya akan mendalami aliran dana lainnya dari hasil penjualan sabu ini

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan, eks Caleg PKS, saat digiring ke Bareskrim Polri dari Aceh, Senin (27/5/2024). Ia terbukti menjadi bandar sabu jaringan internasional dan gunakan hasil jual sabu untuk nyaleg atau kampanye. 

 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri ternyata menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 70 kilogram untuk biaya mengarungi kontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

"Ya ini kami dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi sepengetahuan tadi interogasi, dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Mukti menuturkan bahwa pihaknya akan mendalami aliran dana lainnya dari hasil penjualan sabu ini.

"Iya nanti kami dalami, kami dalami, kami akan usut TPPU-nya," tutur dia.

Di sisi lain, Sofyan ternyata sempat membuang handphone serta identitasnya.

Mukti mengungkap, hal tersebut dilakukan guna menyembunyikan keberadaannya.

"Dia buang HP dan kartu identitas," ujar Mukti, secara singkat.

Jenderal bintang satu itu menuturkan bahwa Sofyan telah menghilang selama satu bulan.

Namun, penyidik akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku selama tiga minggu.

"Alhamdulillah, 3 minggu sebelumnya kami berhasil track (lacak) pelaku ini berada. Ya, akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju," kata dia.

Sofyan kini telah berada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, usai dibawa dari Aceh.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved